kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pengacara Dahlan sebut ada kesalahan administrasi


Minggu, 04 Desember 2016 / 15:21 WIB
Pengacara Dahlan sebut ada kesalahan administrasi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Dalam dugaan kasus korupsi pelepasan 33 aset daerah oleh PT Panca Wira Usaha, Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk menjadi kuasa hukum Dahlan Iskan menyatakan pelepasan tersebut sudah sesuai prosedur.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga meyakini tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Namun, ia mengakui bahwa ada permasalahan administrasi, namun kesalahan tersebut tidak dilakukan oleh kliennya.

"Kalau saya cermati surat dakwaan yang ditujukan kepada Pak Dahlan di Pengadilan Tipikor Surabaya itu kelihatannya hanya masalah prosedur saja," kata Yusril, Minggu (4/12).

Sekitar tahun 2000 Dahlan memang ditunjuk menjadi direktur perusahaan daerah, Panca Wira Usaha. Sebagai upaya pengembangan bisnis, sejumlah aset yang berlokasi di Kediri dan Tulung Agung kemudian dijual.

Tujuannya untuk menambah modal guna membeli tanah lagi di Surabaya. Hasil penjualan itu kemudian untuk membeli aset lagi dalam bentuk tanah, imbuh Yusril.

Ia menambahkan, sebelum menjalankan proses pelepasan, Dahlan sebenarnya sudah menyampaikan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Surat tersebut juga sudah dibalas oleh pihak DPRD lewat surat dengan kop surat dari lembaga legislatif Jawa Timur lengkap dengan tanda tangan ketua dewan.

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (29/11), majelis hakim yang dipimpin Tahsin memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan Dahlan Iskan. Majelis yang dipimpin Tahsin memerintahkan Dahlan untuk menunjuk kuasa hukum. Sidang yang sedianya beragendakan pembacaan dakwaan pun ditunda pekan depan.

Mantan menteri BUMN ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Oktober yang lalu atas kasus pelepasan aset PT PWU, BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Mekanisme pelepasan aset berupa 33 bidang tanah dan bangunan ini diduga menyalahi prosedur sehingga merugikan negara miliaran rupiah. Selain Dahlan, Ketua Tim Pelepasan, Wisnu Wardhana juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendengar dakwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×