kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Abraham Samad, Faisal Basri hadiri sidang Dahlan


Selasa, 13 Desember 2016 / 12:56 WIB
Abraham Samad, Faisal Basri hadiri sidang Dahlan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

SURABAYA. Agenda sidang pembacaan eksepsi perkara dugaan korupsi Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/12), kembali dihadiri sejumlah tokoh.

Selain mantan Ketua KPK, Abraham Samad, sidang itu juga dihadiri ekonom senior Universitas Indonesia, Faisal Basri, serta ahli komunikasi politik, Effendi Ghazali.

Pantauan Kompas.com, ketiganya duduk berjajar di barisan depan kursi peserta sidang.

"Kami hadir di sini untuk memberikan dukungan moral kepada Pak Dahlan sekaligus kepada hakim agar lebih kuat dan bijaksana dalam melihat perkara hukum," kata Abraham.

Dalam sidang perkara ketiga itu, tim pengacara Dahlan Iskan membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang pekan lalu.

Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Dahlan mengatakan, secara umum eksepsi berisi sikap tim kuasa hukum yang memandang bahwa kasus Dahlan Iskan bukanlah tindak pidana korupsi dan diproses di Pengadilan Tipikor.

"Kalaupun dianggap bermasalah, perkara klien kami lebih tepat masuk dalam perkara perdata karena menyangkut transaksi perusahaan yang tunduk pada aturan perseroan terbatas," katanya sebelum sidang.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu, bukan hanya tim kuasa hukum yang menyampaikan eksepsi. Dahlan selaku terdakwa juga menyampaikan eksepsinya secara pribadi.

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu didakwa melakukan korupsi dalam pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Tulungagung dan Kediri saat menjadi Direktur Utama BUMD Jawa Timur tersebut.

Atas kasus itu, Dahlan sempat ditahan dan menjadi tahanan kota sampai perkaranya disidangkan akhir November lalu. (Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×