kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.522.000   9.000   0,59%
  • USD/IDR 15.919   16,00   0,10%
  • IDX 7.308   -18,50   -0,25%
  • KOMPAS100 1.116   -4,18   -0,37%
  • LQ45 879   -4,38   -0,50%
  • ISSI 223   -0,55   -0,25%
  • IDX30 450   -2,26   -0,50%
  • IDXHIDIV20 539   -2,95   -0,54%
  • IDX80 127   -0,62   -0,48%
  • IDXV30 130   -0,27   -0,20%
  • IDXQ30 149   -0,82   -0,55%

Pengadaan barang dan jasa pemerintah kian mudah


Selasa, 20 Maret 2018 / 17:30 WIB
Pengadaan barang dan jasa pemerintah kian mudah
ILUSTRASI. Kepala Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan (Perpres) baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu dituang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 yang juga merupakan pengganti dari Perpres No. 54 Tahun 2010.

Dalam beleid baru itu, pemerintah lebih mempermudah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Adapun setidaknya terdapat 10 poin perubahan penting dalam Perpres baru itu.

Perubahan itu di antaranya yakni, pertama, peraturan baru ini akan diperkenalkan agen pengadaan yakni Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang dipercayakan oleh Kementerian atau Lembaga.

Yangmana, UKPBJ itu akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks. Kedua, menambah tipe swakelola.

Sebelumnya, Perpres No. 54 Tahun 2010 dikenal dengan tiga tipe swakelola, maka pada Perpres Baru dikenal dengan empat tipe swakelola. Tipe keempat yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dan lain-lainnya.

Ketiga, batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp 200 juta. Keempat, jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan konstruksi untuk pengadaan diatas Rp 10 miliar.

Kelima, menyederhanakan jenis kontrak menjadi dua jenis pengaturan saja yakni, arang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.

Keenam, terkait penyelesaian sengketa kontrak pengadaan akan disediakan layanan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan atau BANI yang berbiaya mahal.

Ketua LKPP Agus Prabowo pun menilai, dengan adanya Perpres baru ini diharapkan bisa membuka peluang bagi penyedia barang dan jasa dalam pengadaan pemerintah. Pasalnya, menurutnya terdapat banyak sekali penyedia barang dan jasa yang baik tapi enggan ikut dalam pengadaan pemerintah.

"Alasannya, mulai dari ribet dan lainnya tapi ini sekarang udah beda," ungkapnya saat dihubungi KONTAN, Selasa (20/3).

Adapun, nantinya lewat Perpres ini proses pengadaan akan seperti online shop atau disebut e-market place. Hal tersebut setidaknya akan mengubah proses sebelumnya yang mayoritas menggunakan lelang.

"Jadi, diharapkan proses pengadaannya akan lebih cepat dan jelas, serta tetap memperhatikan aspek terbuka karena masih tetap dimonitor oleh masyarakat," tambahnya.

Ia pun menjelaskan, penyederhanaan itu terlihat dari pasal yang lebih sedikit yakni hanya 15 bab dengan 98 pasal dibanding dari Perpres sebelumnya 19 bab dan 139 pasal.

Tak hanya itu, Perpres yang baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma. Sementara yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.

Sehingga ke depan jika ada perubahan prosedural tidak perlu ke Presiden. Agus pun mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyusun 15 peraturan dasar yang siap diterbitkan dalam tiga bulan ke depan. Pasalnya, Perpres ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2018 nanti.

"Perpres ini membuka peluang yang sangat besar bagi para penyedia jasa, sehingga terlihat persaingan, pokoknya diharapkan akan lebih ramai karena prosesnya sudah modern," tutup Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×