Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
Adapun, nantinya lewat Perpres ini proses pengadaan akan seperti online shop atau disebut e-market place. Hal tersebut setidaknya akan mengubah proses sebelumnya yang mayoritas menggunakan lelang.
"Jadi, diharapkan proses pengadaannya akan lebih cepat dan jelas, serta tetap memperhatikan aspek terbuka karena masih tetap dimonitor oleh masyarakat," tambahnya.
Ia pun menjelaskan, penyederhanaan itu terlihat dari pasal yang lebih sedikit yakni hanya 15 bab dengan 98 pasal dibanding dari Perpres sebelumnya 19 bab dan 139 pasal.
Tak hanya itu, Perpres yang baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma. Sementara yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.
Sehingga ke depan jika ada perubahan prosedural tidak perlu ke Presiden. Agus pun mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyusun 15 peraturan dasar yang siap diterbitkan dalam tiga bulan ke depan. Pasalnya, Perpres ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2018 nanti.
"Perpres ini membuka peluang yang sangat besar bagi para penyedia jasa, sehingga terlihat persaingan, pokoknya diharapkan akan lebih ramai karena prosesnya sudah modern," tutup Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News