Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membenarkan hal itu.
"Iya, akan ada konferensi pers nanti," kata Laode, Kamis (19/1).
Penetapan tersangka tersebut diduga terkait kasus pengadaan barang di PT Garuda Indonesia Tbk saat Emirsyah masih menjabat di perusahaan maskapai terbesar di Indonesia itu.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi di sekitar Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.
Menurut Febri, ada indikasi suap lintas negara yang sedang ditangani KPK.
"Ada indikasi suap lintas negara yang kami tangani. Nilai suapnya cukup signifikan, jutaan dollar Amerika Serikat," kata Febri melalui pesan singkat.
Namun, Febri belum dapat menginformasikan kasus tersebut secara detail.
Pada hari ini, rencananya KPK akan menggelar konferensi pers untuk memberikan keterangan tentang kasus ini. (Lutfy Mairizal Putra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News