kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pengacara Suryadharma Ali tantang KPK


Senin, 30 Maret 2015 / 12:33 WIB
Pengacara Suryadharma Ali tantang KPK
ILUSTRASI. Jangan Telat Perpanjang SIM, Cek Jadwal SIM Keliling Bekasi & Bogor Hari Ini (17/10)


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, menilai, banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu, ia menantang KPK untuk membuktikan apakah penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

"Kita mau challenge apakah itu benar terjadi karena banyak statement juga dari pimpinan KPK yang janggal," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

Hari ini, Suryadharma akan menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap KPK. Langkah itu dilakukan setelah putusan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

Humphrey menjelaskan, Suryadharma telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014. Namun, kata dia, pada Oktober 2014, Ketua nonaktif KPK Abraham Samad menyebut bahwa berkas perkara Suryadharma belum 50%.

"Baru sekitar 30% katanya. Tapi, itu tergantung Pak SDA kooperatif atau tidak, ini kan artinya meminta Pak SDA untuk bicara agar melengkapi alat bukti mereka," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses penyidikan, seharusnya penyidik memiliki alat bukti yang kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, kata dia, yang terjadi malah sebaliknya.

"Katanya kerugian negara masih dirumuskan dan sebagainya, kita ingin tanya kenapa setelah sembilan bulan kasus ini belum ada kejelasan juga," ujar Humphrey.

Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×