Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara, Taufiequrrachman Ruki mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013, Suryadharma Ali. Gugatan itu dikabarkan telah diserahkan pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekali lagi, kita (KPK) ditantang. Kami akan hadapi itu," kata Ruki usai bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (23/2).
Ruki mengatakan, KPK menghormati langkah hukum yang diajukan oleh mantan menteri agama tersebut. Menurut dia, pengajuan praperadilan itu merupakan hak Suryadharma sebagai tersangka.
Kendati demikian, ia mengingatkan, sebelumnya pengajuan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka seseorang masih menjadi perdebatan. Adanya keputusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan tidak dapat dijadikan yurisprudensi.
"Itu belum dapat dikatakan mengikat sebagai yurisprudensi. Temuan hukum yang baru yang sudah memiliki kekuatan," katanya.
Sebelumnya, Suryadharma menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
"Pukul 08.00 WIB pagi tadi, praperadilan telah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Humphrey Djemat selaku kuasa hukum Suryadharma, Senin siang.
Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK, yang dianggap semena-mena menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Menurut Humphrey, penyidik belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka Suryadharma. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News