Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, melalui kuasa hukumnya Humphrey Djemat, mengaku siap menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar pada hari ini, Senin (30/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humphrey mengatakan, pihaknya menggugat KPK atas penetapan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
"Permohonan praperadilannya atas sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan status tersangka Suryadharma Ali dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013," ujar Humphrey, melalui pesan singkat.
Humphrey mengatakan, pihaknya akan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Menurut dia, apa yang dilakukan Suryadharma dalam penyelenggaraan haji merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.
"Suryadharma menjelaskan tentang hal-hal positif yang dilakukannya, baik untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan haji maupun peningkatan kualitas penyelenggaraan haji," kata Humphrey.
Humphrey menuding penetapan Suryadharma sebagai tersangka bermuatan politis. Ia menilai, KPK menjadikan Suryadharma tersangka karena saat itu mendukung Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden 2014. Sementara saat itu, menurut Humphrey, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad namanya digadang-gadang menjadi wakil kandidat lainnya dalam Pilpres, yaitu Joko Widodo.
"Dengan ditetapkannya pemohon sebagai tersangka tentunya akan mempengaruhi kekuatan dari calon presiden PS dan akan memperkuat elektabilitas calon presiden RI lainnya," kata Humphrey.
Selain itu, Humphrey juga melihat peluang bahwa gugatannya akan dikabulkan jika melihat putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan. Sarpin menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah dan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap Budi.
"PN Jakarta Selatan secara hukum berhak dan berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya segala tindakan penyidik dalam proses penyidikan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam tingkat penyidikan," ujar dia.
Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News