kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.201   -58,00   -0,36%
  • IDX 6.934   6,03   0,09%
  • KOMPAS100 1.009   0,88   0,09%
  • LQ45 772   -0,27   -0,03%
  • ISSI 227   0,36   0,16%
  • IDX30 398   -1,22   -0,31%
  • IDXHIDIV20 460   -2,01   -0,43%
  • IDX80 113   0,06   0,05%
  • IDXV30 114   -0,72   -0,63%
  • IDXQ30 129   -0,55   -0,42%

KPK periksa saksi untuk tersangka Suryadharma Ali


Selasa, 17 Februari 2015 / 14:40 WIB
KPK periksa saksi untuk tersangka Suryadharma Ali
ILUSTRASI. Diskusi Prodia dengan Media yang salah satunya membahas soal vitamin D juga berperan dalam menjaga kualitas kesehatan mental.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil satu saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Tersangka dalam kasus ini adalah Suryadharma Ali yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Mantan Kepala Seksi Akomodasi Haji di Kementerian Agama, Saleh Salim Badegel diperiksa sebagai saksi.

"Saksi Saleh akan diperiksa untuk tersangka SDA" ujar Priharsa, Selasa (17/2). Sebelumnya Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Penetapan tersangka ini tak pelak karena Suryadharma Ali diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji sebesar Rp 1 triliun.

Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×