kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.083   -27,00   -0,15%
  • IDX 6.063   23,13   0,38%
  • KOMPAS100 795   6,11   0,78%
  • LQ45 603   3,95   0,66%
  • ISSI 210   0,32   0,15%
  • IDX30 341   2,18   0,64%
  • IDXHIDIV20 425   2,76   0,65%
  • IDX80 91   0,58   0,65%
  • IDXV30 116   0,35   0,30%
  • IDXQ30 109   0,65   0,59%

KPK periksa saksi untuk tersangka Suryadharma Ali


Selasa, 17 Februari 2015 / 14:40 WIB
ILUSTRASI. Diskusi Prodia dengan Media yang salah satunya membahas soal vitamin D juga berperan dalam menjaga kualitas kesehatan mental.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil satu saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Tersangka dalam kasus ini adalah Suryadharma Ali yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Mantan Kepala Seksi Akomodasi Haji di Kementerian Agama, Saleh Salim Badegel diperiksa sebagai saksi.

"Saksi Saleh akan diperiksa untuk tersangka SDA" ujar Priharsa, Selasa (17/2). Sebelumnya Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Penetapan tersangka ini tak pelak karena Suryadharma Ali diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji sebesar Rp 1 triliun.

Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×