kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Suryadharma kembali batal diperiksa karena dirawat


Selasa, 10 Februari 2015 / 13:50 WIB
Suryadharma kembali batal diperiksa karena dirawat
ILUSTRASI. Aktor Kang Ki Young dalam perannya sebagai villain utama drama Korea The Uncanny Counter Season 2 di Netflix.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, kembali batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, kliennya saat ini sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Saya sudah mendapatkan kabar dari Pak SDA, kabar yang kurang baik. Pak SDA tidak dapat memenuhi (panggilan) karena sedang dirawat di rumah sakit," ujar Andreas saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/2).

Andreas mengatakan, Suryadharma dirawat sejak kemarin. Namun, Andreas mengaku belum tahu sakit apa yang diderita mantan Ketua Umum PPP itu hingga harus dirawat di rumah sakit.

Oleh karena itu, Andres selaku kuasa hukum menyampaikan keterangan tertulis kepada KPK yang menyatakan ketidakhadiran kliennya karena sakit. Meskipun Suryadharma sudah dirawat sejak kemarin, kata dia, surat keterangan sakit belum dapat dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.

"Kita sudah berkoordinasi dengan dokter, memang (surat sakit) belum bisa dikeluarkan sampai kemarin. Jadi tadi sudah kita sampaikan, kalau dokternya siap apabila KPK mau melakukan konfirmasi, silakan saja," kata Andreas.

Andreas menegaskan bahwa ketidakhadiran Suryadharma bukan untuk menghindar dari pemeriksaan. Dalam panggilan berikutnya, lanjut dia, Suryadharma akan memenuhi panggilan KPK jika tidak ada hambatan.

"Intinya, kita tidak tahu kapan kita mau sakit, jadi ini bukan upaya untuk menghambat penyidikan," ujar Andreas.

Kali ini merupakan panggilan kedua dari penyidik untuk memeriksa Suryadharma sebagai tersangka. Sebelumnya, Suryadharma tidak memenuhi panggilan penyidik karena terdapat kekeliruan dalam surat panggilan terhadap dirinya.

Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×