kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Sidang praperadilan Suryadharma Ali mulai 4 Maret


Rabu, 25 Februari 2015 / 22:16 WIB
Sidang praperadilan Suryadharma Ali mulai 4 Maret
ILUSTRASI. 5 Tips Makeup untuk Menyamarkan Pori-Pori Besar.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana itu akan digelar pada Rabu (4/3).

"Sidang perdana, Rabu depan," ujar Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (25/2). 

Hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang adalah Martin Ponto Bidara. Made yakin Martin dapat menjalankan sidang dengan sebaik-baiknya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/2), terkait penetapan sebagai tersangka. 

Pihak Suryadharma Ali menilai, penyidik dan pimpinan KPK semena-mena menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, mengatakan, pengumpulan bukti-bukti dan saksi kasus tersebut baru dilakukan setelah penetapan tersangka. Hal itu, menurut Humphrey, merugikan kliennya.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka dilakukan terlalu dini dan melanggar hak asasi manusia klien kami," ujar Humphrey. 

Ia yakin praperadilan yang diajukan diterima dan diproses oleh PN Jaksel. Hal itu terkait fakta, aturan hukum, serta sejumlah putusan pengadilan negeri bahwa penetapan tersangka sebagai dasar gugatan praperadilan adalah bagian dari obyek praperadilan. Salah satunya seperti yang dinyatakan hakim dalam putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas KPK. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×