kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Lagi, pengacara Setya Novanto melapor ke Bareskrim


Jumat, 10 November 2017 / 18:35 WIB
Lagi, pengacara Setya Novanto melapor ke Bareskrim


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik. 

Babak kedua skandal yang dilakukan oleh mantan politikus kawakan Partai Golkar ini tak akan mudah, lantaran pihak kuasa hukumnya bakal mengupayakan segala cara untuk membela kliennya. Bahkan, sore ini Fredrich Yunadi, kuasa hukum Novanto mengaku kepada Kontan.co.id tengah menuju ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan lagi.

"Kami sebagai tim kuasa hukum tentunya akan melakukan langkah hukum. Ini kami sedang menuju ke Bareskrim," kata Fredrich Yunadi, Jumat (10/11).

Selain laporan polisi, Fredrich juga akan membuat permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya pada praperadilan sebelumnya, hakim tunggal Cepi Iskandar telah memutuskan untuk memenangkan Novanto.

"Kita akan jalankan semuanya. Termasuk mengajukan praperadilan. Namun, permohonannya seperti apa masih terlalu dini untuk dikatakan sekarang. Kami masih harus bahas dulu," ungkapnya.

Hari ini KPK mengumumkan bahwa Novanto melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 oktober 2017 atas nama tersangka SN (Novanto) anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut juga bilang telah memberitahukan hal ini kepada Novanto dengan mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan sejak Jumat, 3 November 2017 yang dialamatkan ke rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka kembali Setya Novanto ini hanya dua hari setelah Bareskrim, berdasarkan pengaduan  Sandi Kurniawan, menetapkan penyidikan atas dua pimpinan KPK terkait dugaan pembuatan surat palsu. Belakangan diketahui, Sandi merupakan anggota tim kuasa hukum Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.

Babak Kedua Setnov vs KPK, Kuasa Hukum Langsung Lapor ke Bareskrim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×