Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP.
"Setelah menggelar perkara dengan penyidik, maka KPK menetapkan SN, anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ungkap Pimpinan KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (10/11).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dokumen tersebut tertulis bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai pada Selasa, 31 Oktober 2017. Novanto diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto.
Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal (3) UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News