kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPK: Pernyataan presiden sesuai nawacita


Jumat, 10 November 2017 / 16:05 WIB
KPK: Pernyataan presiden sesuai nawacita


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo terkait langkah Bareskrim Polri yang sedang melakukan penyidikan atas laporan terhadap dua pimpinan komisi anti rasuah itu.

"Saya rasa tidak aneh jika presiden mengungkapkan hal tersebut karena sudah jelas pemberantasan korupsi merupakan salah satu dari nawacitanya pemerintah," ungkap Pimpinan KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jumat (10/11).

Saut yang merupakan salah satu terlapor dalam hal ini mengaku menyerahkan seluruh proses hukum yang ada. "Seluruh laporan hukum kan harus titik beratnya ada di pembuktian, jadi kita lihat saja buktinya seperti apa, kita hadir proses hukum," tambah Saut.

Adapun sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan Polri melakukan penyidikan terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sesuai proses hukum yang berlaku.

Namun, ia meminta Polri menghentikan penyidikannya apabila tak ada bukti dan fakta hukum. "Kalau ada proses hukum, proses hukum. Tetapi saya sampaikan, jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan kalau ada hal seperti itu. Dihentikan," kata Jokowi kepada pers di Bandara Halim Perdanakusuma, siang tadi.

Sekadar tahu saja, perkara ini berawal dari Bareskrim Polri yang menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Sandi merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.

Agus dan Saut dilaporkan dengan tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP yang sempat menjerat Novanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×