kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan KPK belum tahan Setya Novanto


Jumat, 10 November 2017 / 18:09 WIB
Ini alasan KPK belum tahan Setya Novanto


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tidak pidana korupsi e-KTP, Setya Novanto belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih fokus terlebih dahulu dengan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu. "Kami belum mau bahas soal hal-hal di luar penetapan, kami masih fokus soal penetapan itu dulu," ungkapnya di Gedung KPK, Jumat (10/11).

Kendati begitu, KPK meyakini kali ini pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat dalam penetapan tersangka Setya Novanto. Lembaga anti rasuah itu menetapkan Novanto setelah penyidikan yang dilakukan pada 31 Oktober 2017. Adapun dalam, penyidikan tersebut Ketua DPR RI 2014-2019 itu diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto.

Setya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam penerapan e-KTP 2011-2012. Saat itu, Novanto merupakan anggota DPR RI. Dalam hal ini ia diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan mencapai Rp 5,9 triliun.

"Setelah menggelar perkara dengan penyidik, maka KPK menetapkan SN, sebagai tersangka," ungkap Pimpinan KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (10/11).

Penetapan tersangka tersebut dikatakan Saut, berdasarkan proses penyidikan baru yang dimulai 5 Oktober lalu. Bahkan pemberitahuan dimulainya penyidikan baru tersebut telah dihantarkan KPK ke kediaman Setya Novanto 3 November 2017.

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan guna pengembangkan perkara e-KTP. Tak hanya itu KPK juga mengakui, penyidikan baru itu dilakukan setelah mempelajari secara seksama putusan praperadilan Setya Novanto pada 29 September lalu.

Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal (3) UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saut berharap, seluruh pihak dapat mendukung pemberantasan korupsi untuk Indonesia yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×