Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak akan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 20 triliun di tahun ini. Hal tersebut lantaran adanya relaksasi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang mulai berlaku sejak masa pajak April 2020.
Tahun ini PPh badan turun dari 25% menjadi 22%, sementara untuk perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memenuhi syarat pengurangan tarif pajak mendapatkan tarif baru yakni 19%.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-08/PJ/2020 tentang Penghitubgab Angsuran Pajak Penghasilan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. PER-Dirjen Pajak ini ditetapkan pada 21 April 2020.
Di dalamnya menyebutkan untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi persyaratan tertentu, maka dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif PPh badan.
Baca Juga: Meski defisit bertambah, Sri Mulyani masih berharap ekonomi tumbuh 2,3%
Beleid ini sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang kini menjadi Undang Undang. Dus, wajib pajak tidak perlu lagi menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan diundangkan.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, shortfall pajak di tahun ini memang tidak bisa dihindari lantaran penyesuaian tarif tersebut. “Apalagi insetif ini berlaku untuk seluruh wajib pajak badan yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tiap masa pajaknya,” kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (19/5).
Adapun laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di kuartal I-2020 menunjukkan realisasi PPh badan mencapai Rp 34,54 triliun. Angka tersebut minus 13,56% year on year (yoy), bila dibandingkan pencapaian periode sama tahun lalu yakni senilai Rp 40,21 triliun.
Setali tiga uang, karena penurunan tarif PPh badan, otoritas pajak menyesuaikan target penerimaan pajak di tahun ini. Utamanya juga mempertimbangkan dampak dari corona virus terhadap perekonomian yang terus berlanjut menjadi basis pemerintah menurukan target penerimaan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan perpajakan tahun ini dipatok sebesar Rp 1.404,5 triliun, turun dari target awal senilai Rp 1.462,6 triliun.
Baca Juga: Defisit APBN melebar jadi 6,27%, Sri Mulyani segera ajukan revisi Perpres 54/2020
Hitungan Kontan.co.id, dari angka sebelum revisi bila dikurangi target penerimaan cukai dan kepabeanan sebesar Rp 207,55 triliun, maka pemerintah hanya mematok penerimaan pajak sekitar Rp 1.255,05 triliun. Yoga bilang, revisi target untuk penerimaan pajak tahun ini tidak akan jauh dari sana.
Yoga menyampaikan tahun depan target penerimaan PPh badan dan penerimaan pajak secara keseluruhan sudah disesuaikan dengan segala insentif yang digelontorkan pada 2021. Sehingga, harapannya tidak ada lagi revisi target.
Baca Juga: Komisi XI DPR kaget defisit APBN 2020 bisa melenceng sampai 6,27% terhadap PDB
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, penurunan tarif PPh badan bisa menjadi pendorong perluasan basis pajak akibat adanya ekspansi usaha dan investasi baru di tahun-tahun setelahnya.
“Selain itu, penurunan tarif juga mengurangi risiko adanya praktik aggresive tax planning dan pengalihan laba. Jadi upaya mengukur dampaknya bagi penerimaan tentu mempertimbangkan perubahan perilaku wajib pajak badan di masa mendatang,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (19/5)
Darussalam meramal proses recovery ekonomi baru akan berjalan secara stabil di 2022. Meski PPh badan akan turun lagi menjadi 20% pada 2022, Darussalam berharap, pemulihan ekonomi pada tahun tersebut menjanjikan penerimaan pajak akan ke pola normal.
Baca Juga: Ditjen Pajak kalah dalam 4.016 kasus pajak, ini strategi yang disiapkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News