Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Hitungan Kontan.co.id, dari angka sebelum revisi bila dikurangi target penerimaan cukai dan kepabeanan sebesar Rp 207,55 triliun, maka pemerintah hanya mematok penerimaan pajak sekitar Rp 1.255,05 triliun. Yoga bilang, revisi target untuk penerimaan pajak tahun ini tidak akan jauh dari sana.
Yoga menyampaikan tahun depan target penerimaan PPh badan dan penerimaan pajak secara keseluruhan sudah disesuaikan dengan segala insentif yang digelontorkan pada 2021. Sehingga, harapannya tidak ada lagi revisi target.
Baca Juga: Komisi XI DPR kaget defisit APBN 2020 bisa melenceng sampai 6,27% terhadap PDB
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, penurunan tarif PPh badan bisa menjadi pendorong perluasan basis pajak akibat adanya ekspansi usaha dan investasi baru di tahun-tahun setelahnya.
“Selain itu, penurunan tarif juga mengurangi risiko adanya praktik aggresive tax planning dan pengalihan laba. Jadi upaya mengukur dampaknya bagi penerimaan tentu mempertimbangkan perubahan perilaku wajib pajak badan di masa mendatang,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (19/5)
Darussalam meramal proses recovery ekonomi baru akan berjalan secara stabil di 2022. Meski PPh badan akan turun lagi menjadi 20% pada 2022, Darussalam berharap, pemulihan ekonomi pada tahun tersebut menjanjikan penerimaan pajak akan ke pola normal.
Baca Juga: Ditjen Pajak kalah dalam 4.016 kasus pajak, ini strategi yang disiapkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News