Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat kalah dalam 4.016 kasus persidangan di Pengadilan Pajak sepanjang tahun lalu. Agar tidak menuai kekalahan yang semakin banyak, Ditjen Pajak mengatur sejumlah strategi.
Di tahun ini, DItjen Pajak akan membuat standar penyajian Surat Uraian Banding (SUB) dan Surat Tanggapan Gugatan (STG), melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi putusan banding atas kasus yang pernah terjadi, melakukan bedah kasus-kasus strategis, dan melaksanakan workshop untuk peningkatan kapasitas penelaan keberatan.
Baca Juga: Indef mendukung upaya pemerintah dalam pemungutan pajak digital
Informasi saja, dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2019 menyebutkan total kekalahan tersebut berasal dari 6.763 jumlah putusan. Artinya, tingkat kemenangan Ditjen Pajak hanya sebesar 40,54% dari total putusan.
Angka tersebut di bawah target di level 41% bahkan merosot dibanding pencapaian sepanjang tahun 2018 yang bisa meraih tingkat kemenangan 43,54% dari total putusan.
Kekalahan tersebut disinyalir lantaran belum meratanya kemampuan dan kapasitas penelaah keberatan dan jumlah berkas sengketa yang terlalu banyak.
Baca Juga: Bank Dunia tambahi utang US$ 700 juta ke Indonesia untuk tangani virus corona
Sehingga, hal tersebut membuat semakin banyak kasus koreksi ketentuan formal yang dimentahkan oleh hakim yakni Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diterbitkan sebelum tanggal jatah nomor seri dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 yang tidak ada DGT 1.