kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak kalah dalam 4.016 kasus pajak, ini strategi yang disiapkan


Senin, 18 Mei 2020 / 12:32 WIB
Ditjen Pajak kalah dalam 4.016 kasus pajak, ini strategi yang disiapkan
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat kalah dalam 4.016 kasus persidangan di Pengadilan Pajak sepanjang tahun lalu. Agar tidak menuai kekalahan yang semakin banyak, Ditjen Pajak mengatur sejumlah strategi.

Di tahun ini, DItjen Pajak akan membuat standar penyajian Surat Uraian Banding (SUB) dan Surat Tanggapan Gugatan (STG), melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi putusan banding atas kasus yang pernah terjadi, melakukan bedah kasus-kasus strategis, dan melaksanakan workshop untuk peningkatan kapasitas penelaan keberatan.

Baca Juga: Indef mendukung upaya pemerintah dalam pemungutan pajak digital

Informasi saja, dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2019 menyebutkan total kekalahan tersebut berasal dari 6.763 jumlah putusan. Artinya, tingkat kemenangan Ditjen Pajak hanya sebesar 40,54% dari total putusan.

Angka tersebut di bawah target di level 41% bahkan merosot dibanding pencapaian sepanjang tahun 2018 yang bisa meraih tingkat kemenangan 43,54% dari total putusan.

Kekalahan tersebut disinyalir lantaran belum meratanya kemampuan dan kapasitas penelaah keberatan dan jumlah berkas sengketa yang terlalu banyak.

Baca Juga: Bank Dunia tambahi utang US$ 700 juta ke Indonesia untuk tangani virus corona

Sehingga, hal tersebut membuat semakin banyak kasus koreksi ketentuan formal yang dimentahkan oleh hakim yakni Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diterbitkan sebelum tanggal jatah nomor seri dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 yang tidak ada DGT 1.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×