Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp 6,08 triliun hingga akhir November 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rosmauli melaporkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech P2P lending, yang mencapai Rp 4,27 triliun.
Baca Juga: Bidik Proyek Strategis, Danantara Targetkan Serap Belasan Ribu Tenaga Kerja di 2026
Secara rinci, penerimaan pajak fintech tercatat:
- Rp 446,39 miliar pada 2022
- Rp 1,1 triliun pada 2023
- Rp 1,48 triliun pada 2024
- Rp 1,24 triliun hingga November 2025
Baca Juga: Polri Buka Layanan Servis Motor Gratis dan Bantu Bangun Huntara Korban Banjir Sumatra
Pajak fintech ini berasal dari beberapa komponen, yaitu:
- PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri (WP DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,17 triliun
- PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri (WP LN) Rp 724,45 miliar
- PPN dalam negeri atas setoran masa Rp 2,37 triliun
Baca Juga: KPK Hentikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara, ICW Sampaikan Kritikan
Sebagai catatan, aturan pajak fintech berbasis P2P lending baru berlaku sejak 1 Mei 2022, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial.
Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 1,81 triliun, yang terdiri dari:
- Rp 246,45 miliar pada 2022
- Rp 220,83 miliar pada 2023
- Rp 620,4 miliar pada 2024
- Rp 719,61 miliar hingga November 2025
Baca Juga: Kapal Wisata KM Putri Sakinah Tenggelam, YLKI Angkat Bicara
Pajak kripto ini mencakup Rp 932,06 miliar dari PPh 22 dan Rp 875,23 miliar dari PPN dalam negeri.
Sama seperti pajak fintech, pemungutan pajak kripto juga mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 dan pertama kali dilaporkan pada Juni 2022.
Secara total, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, yang meliputi PPN PMSE, pajak fintech, pajak kripto, dan pajak SIPP, telah mencapai Rp 44,55 triliun hingga November 2025.
Baca Juga: Kabar Duka, Romo Mudji Sutrisno Meninggal Dunia
Angka ini menunjukkan peran vital pajak digital sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara di era transformasi digital.
"Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Selanjutnya: Pengembang ChatGPT OpenAI Resmi Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia
Menarik Dibaca: Promo A&W Special Holiday Platter sampei 4 Januari 2026, Paket Komplit Ramean Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












