kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.821   38,00   0,21%
  • IDX 6.365   -44,28   -0,69%
  • KOMPAS100 835   -9,48   -1,12%
  • LQ45 634   -6,17   -0,96%
  • ISSI 221   -1,24   -0,56%
  • IDX30 356   -3,64   -1,01%
  • IDXHIDIV20 434   -4,17   -0,95%
  • IDX80 95   -1,11   -1,15%
  • IDXV30 120   -0,72   -0,60%
  • IDXQ30 113   -1,42   -1,25%

Ditjen Pajak Jawab Isu Pemilik Rumah Kontrakan Jadi Sasaran Pajak di 2027


Selasa, 11 Agustus 2026 / 07:49 WIB
Ditjen Pajak Jawab Isu Pemilik Rumah Kontrakan Jadi Sasaran Pajak di 2027
ILUSTRASI. Ditjen Pajak membantah isu pemilik rumah kontrakan akan menjadi sasaran pajak baru pada 2027. Penghasilan sewa sudah menjadi objek PPh. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah kabar bahwa pemerintah akan menjadikan seluruh pemilik rumah kontrakan dan properti sewaan sebagai sasaran pajak pada 2027.

Isu tersebut mencuat dalam Forum Komunikasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.

Namun, Ditjen Pajak memastikan belum ada program kerja pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tak Semua Pegawai Pajak Bisa Intip Rekening, Ini Daftar Pejabat yang Berwenang

Dengan demikian, ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru terhadap pemilik properti yang disewakan.

"Belum terdapat usulan program kerja Ditjen Pajak pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata Inge dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Menurut Inge, pemerintah tetap berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Bantah Isu Babinsa Ikut Memburu Data Wajib Pajak

Namun, pengawasan perpajakan akan dilakukan secara terukur dan proporsional. Ditjen Pajak akan mempertimbangkan profil serta tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh dalam melakukan pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×