Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah kabar bahwa pemerintah akan menjadikan seluruh pemilik rumah kontrakan dan properti sewaan sebagai sasaran pajak pada 2027.
Isu tersebut mencuat dalam Forum Komunikasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.
Namun, Ditjen Pajak memastikan belum ada program kerja pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tak Semua Pegawai Pajak Bisa Intip Rekening, Ini Daftar Pejabat yang Berwenang
Dengan demikian, ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru terhadap pemilik properti yang disewakan.
"Belum terdapat usulan program kerja Ditjen Pajak pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata Inge dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Menurut Inge, pemerintah tetap berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Bantah Isu Babinsa Ikut Memburu Data Wajib Pajak
Namun, pengawasan perpajakan akan dilakukan secara terukur dan proporsional. Ditjen Pajak akan mempertimbangkan profil serta tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh dalam melakukan pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
