kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.876   93,00   0,52%
  • IDX 6.268   -97,49   -1,53%
  • KOMPAS100 822   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,34   -1,31%
  • ISSI 217   -4,16   -1,89%
  • IDX30 351   -4,37   -1,23%
  • IDXHIDIV20 429   -5,35   -1,23%
  • IDX80 94   -1,42   -1,49%
  • IDXV30 118   -1,74   -1,46%
  • IDXQ30 112   -1,22   -1,08%

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal via Tanjung Priok


Selasa, 11 Agustus 2026 / 16:08 WIB
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal via Tanjung Priok
ILUSTRASI. Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. 

Rokok tersebut ditemukan dalam dua kontainer yang dilaporkan sebagai muatan pipa dan baja ringan.

Penindakan dilakukan Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai sebagai bagian dari pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau. 

Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan dan penyisiran kontainer di kawasan pelabuhan pada Jumat (7/8/2026). Dari hasil analisis dan pengumpulan informasi, petugas kemudian mengidentifikasi dua kontainer yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Dalam dokumen pemberitahuan barang, kedua kontainer tersebut tercatat berisi pipa dan baja ringan. Petugas kemudian mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Baca Juga: DBH Cukai Rokok 2027 Dirombak, Pemberantasan Rokok Ilegal Jadi Prioritas

Untuk memastikan isi muatan, Bea Cukai melakukan pemindaian menggunakan alat pemindai peti kemas. Hasil analisis citra pemindaian menunjukkan pola yang menyerupai susunan karton secara rapi dan mengindikasikan adanya muatan rokok ilegal.

Atas indikasi tersebut, kedua kontainer diamankan dan Bea Cukai Tanjung Priok menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). 

Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan pada Senin (10/8). Petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai alias rokok polos.

Total rokok yang ditemukan mencapai 8.960.000 batang dan terdiri atas beberapa merek.

Bea Cukai memperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp 13,3 Miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8,66 miliar.

Baca Juga: Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Picu Peredaran Rokok Ilegal

Adapun potensi penerimaan negara yang hilang tersebut terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp 6,68 miliar, pajak rokok sebesar Rp 668,44 juta, serta PPN hasil tembakau sebesar Rp 1,31 miliar.

Hasil penelusuran menunjukkan kedua kontainer tersebut berasal dari wilayah Jawa Timur dan dibawa menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kereta kargo.

Selanjutnya, rokok ilegal tersebut direncanakan dikirim menuju wilayah Sumatra melalui jalur laut. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

"Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau," ujar Djaka dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, penindakan tersebut menunjukkan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengandalkan analisis risiko dan informasi dari masyarakat. 

Bea Cukai telah mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri. 

Djaka juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, sinergi antara Bea Cukai, masyarakat, dan pemangku kepentingan diperlukan untuk menciptakan perdagangan yang tertib dan berkeadilan. 

Bea Cukai mengimbau masyarakat tidak membeli, menyimpan, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal karena selain berpotensi menggerus penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan. 

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 8,66 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×