kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.783   -127,00   -0,71%
  • IDX 6.365   -44,28   -0,69%
  • KOMPAS100 835   -9,48   -1,12%
  • LQ45 634   -6,17   -0,96%
  • ISSI 221   -1,24   -0,56%
  • IDX30 356   -3,64   -1,01%
  • IDXHIDIV20 434   -4,17   -0,95%
  • IDX80 95   -1,11   -1,15%
  • IDXV30 120   -0,72   -0,60%
  • IDXQ30 113   -1,42   -1,25%

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak, ETF Emas Makin Menarik bagi Investor


Selasa, 11 Agustus 2026 / 05:29 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak, ETF Emas Makin Menarik bagi Investor
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Dendi Siswanto, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka jalan bagi transaksi ETF emas untuk mendapat perlakuan pajak yang lebih ringan.

Insentif ini dinilai dapat menjadi katalis bagi pengembangan pasar ETF emas sekaligus meningkatkan minat investor terhadap instrumen investasi berbasis emas.

Pemerintah tengah membahas perlakuan pajak atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) yang menjadi bagian dari pengembangan ETF emas di pasar modal Indonesia.

Salah satu opsi yang dikaji adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi tersebut.

Baca Juga: Aturan Digodok! Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk ETF Emas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan perlakuan pajak EGR telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah berharap skema perpajakan EGR dapat disetarakan dengan transaksi di pasar modal.

"Di pasar modal, seluruhnya ada pengecualian," kata Airlangga, Senin (10/8/2026).

Jika kebijakan tersebut diterapkan, beban pajak transaksi EGR berpotensi lebih ringan. Kondisi ini diharapkan membuat ETF emas semakin menarik bagi investor sekaligus mendorong peningkatan volume transaksi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, secara teknis ETF emas dapat diperlakukan seperti surat berharga dalam aspek perpajakan. Pemerintah pun membuka opsi pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN.

Meski demikian, opsi insentif tersebut belum menjadi kebijakan final. Pembahasannya masih membutuhkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu serta pelaporan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: Menko Airlangga: Pemerintah Kaji Pengecualian PPN dan PPh Transaksi EGR

Pengembangan ETF emas sendiri menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pilihan investasi dan memperdalam pasar keuangan domestik. Pada Senin (10/8), produk ETF emas mulai diluncurkan di pasar modal Indonesia.

Dalam pengembangan produk ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan EGR sebagai efek yang dapat dicatat dalam portofolio ETF emas.

Kehadiran EGR juga diharapkan memperkuat ekosistem investasi emas dengan menghubungkan manajer investasi, bank kustodian, bullion bank, diler, dan bursa efek.

Bagi pasar modal, pengembangan ETF emas membuka ruang bagi bertambahnya instrumen investasi sekaligus memperluas basis investor.

Pemerintah berharap kebijakan perpajakan yang lebih kompetitif dapat mempercepat pertumbuhan transaksi dan likuiditas produk tersebut.

Baca Juga: Konsumsi Melambat Bisa Tekan Penerimaan Pajak Daerah pada 2026

Selain ETF emas, pemerintah terus mendorong reformasi pasar modal untuk meningkatkan kredibilitas, inovasi, dan daya saing sektor keuangan.

Pengembangan produk baru dan agenda demutualisasi diharapkan semakin memperdalam pasar keuangan serta memperkuat kontribusinya terhadap pembiayaan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×