kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

DJP Catat Pajak Pinjaman Daring & Kripto Tembus Rp 5,81 Triliun hingga September 2025


Rabu, 22 Oktober 2025 / 14:41 WIB
DJP Catat Pajak Pinjaman Daring & Kripto Tembus Rp 5,81 Triliun hingga September 2025
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2025 mencapai Rp990 triliun, atau turun 5,29 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp1.045,3 triliun. Namun, kontribusi penerimaan pajak terhadap pendapatan negara pada Januari-Juli 2025 justru meningkat naik 1,67 persen. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp 5,81 triliun hingga akhir September 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rosmauli melaporkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech P2P lending yang mencapai Rp 4,1 triliun.

Secara rinci, penerimaan pajak fintech terdiri dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,1 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 1,06 triliun hingga September 2025.

Baca Juga: Fintech Hingga AI, Sumber Pajak Digital yang Potensial

Pajak fintech tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri (WP DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri (WP LN) Rp 724,4 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa Rp 2,24 triliun.

Sebagai catatan, aturan pajak fintech berbasis P2P lending baru berlaku sejak 1 Mei 2022, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial.

Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto hingga Juli 2025 tercatat sebesar Rp 1,71 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 621,3 miliar hingga September 2025.

Baca Juga: Siap-Siap! Transaksi Kripto Hingga QRIS Masuk Radar Pajak Mulai 2027

Pajak kripto ini mencakup Rp 836,36 miliar dari PPh 22 dan Rp 876,62 miliar dari PPN dalam negeri.

Sama seperti pajak fintech, pemungutan pajak kripto juga mulai berlaku 1 Mei 2022 dan dilaporkan pertama kali pada Juni 2022.

Rosmauli menegaskan, tren pajak digital dari sektor ekonomi baru ini menunjukkan sinyal positif bagi penerimaan negara.

Ke depan, pihaknya akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Baca Juga: DJP: Pajak Fintech P2P Lending dan Kripto Tembus Rp 5,43 Triliun hingga Juli 2025

Selanjutnya: Gubernur BI Sebut Perekonomian Global Masih Melambat Imbas Kebijakan Tarif AS

Menarik Dibaca: Sinopsis The Dream Life of Mr. Kim, antara Kehidupan Korporat dan Pencarian Makna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×