Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usulan tambahan target penerimaan perpajakan non migas dalam RAPBN Perubahan 2015. Kementerian Keuangan dalam RAPBN Perubahan 2015 mengusulkan target penerimaan perpajakan non migas naik menjadi sebesar Rp 1.439,72 triliun
Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit akhirnya menyepakati tambahan target penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp 6,05 triliun dibandingkan rancangan sebelumnya yang sebesar . Dalam RAPBN-P tersebut, penerimaan perpajakan non migas tahun ini ditargetkan mencapai Rp 1.433,57 triliun. "Ini sifatnya mengikat, agar pemerintah melakukan exercise," kata Ahmadi, Kamis (29/1).
Tambahan itu berasal dari tambahan penerimaan sektor cukai sebesar Rp 4 triliun menjadi Rp 145,79 triliun. Sebelumnya dalam RAPBN-P sektor cukai ditargetkan mencapai angka Rp 141,37 triliun.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, tambahan tersebut didasarkan adanya kenaikan tarif cukai tembakau yang diberlakukan pada 1 Januari 2015 dengan kenaikan rata-rata sebesar 8,72%. Selain itu volume produksi tembakau diperkirakan juga meningkat menjadi sekitar 361-363 miliar batang dari volume produksi tembakau tahun lalu sebesar 353 miliar batang.
Kenaikan cukai juga ditopang adanya pergesaran konsumsi kretek tangan ke mesin yang dikenakan tarif cukai lebih tinggi sehingga diharapkan penerimaan cukai terdongkrak. "Kami sudah konsultasi dengan Pak Menteri. cukai kami tambah Rp 4 triliun menjadi Rp 145,79 triliun," kata Agung.
Selain sektor cukai, pemerintah juga menaikkan target penerimaan dari sektor bea masuk menjadi Rp 37,02 triliun. Angka ini dinaikkan sama dengan target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015. Dalam usulan RAPBN-P 2015, bea masuk ditargetkan mencapai Rp 35,15 triliun.
Sementara sisanya, tidak ada perubahan sebagaimana yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan dalam RAPBN-P 2015. Target penerimaan dari PPh nonmigas tetap pada angka Rp 629,83 triliun, PPN sebesar Rp 576,46 triliun, PBB sebesar Rp 26,68 triliun, pajak lainnya sebeaar Rp 11,72 triliun, dan bea keluar sebesar Rp 12,05 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News