kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PMK penundaan pembayaran cukai direvisi


Senin, 26 Januari 2015 / 18:13 WIB
PMK penundaan pembayaran cukai direvisi
ILUSTRASI. Mitos dan fakta seputar makanan pedas


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2009 tentang fasilitas penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Dalam revisi ini, Kemkeu akan melakukan perubahan tentang penundaan pembayaran pajak pada periode akhir tahun.

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan perusahaan diberi jangka waktu untuk bisa melakukan penundaan pembayaran cukai dalam kurun waktu dua bulan sejak dokumen pemesanan pita cukai. Selama ini berdasarkan PMK tersebut, penundaan  bisa berlaku melebihi tahun anggaran berjalan.

Misalnya, importir atau pengusaha melakukan impor pada bulan Desember maka pembayaran bea cukainya bisa dilakukan hingga batas waktu Februari tahun berikutnya. "Ke depannya kalau dia pesan bulan Desember, ya harus dibayar bulan Desember," ujar Agung, Senin (26/1).

Hal inilah yang kemudian menyebabkan Kemkeu membatalkan PMK Nomor 69 lalu akan menerbitkan PMK baru. Alasan pemerintah datang dengan kebijakan ini adalah untuk menormalkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di sisi lain, dengan adanya pembayaran yang hanya boleh terjadi pada tahun anggaran berjalan bisa mendongkrak realisasi penerimaan bea dan cukai pada tahun tersebut. "Penundaan masih boleh hanya sampai akhir tahun anggaran saja," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×