kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

PMK penundaan pembayaran cukai direvisi


Senin, 26 Januari 2015 / 18:13 WIB
ILUSTRASI. Mitos dan fakta seputar makanan pedas


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2009 tentang fasilitas penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Dalam revisi ini, Kemkeu akan melakukan perubahan tentang penundaan pembayaran pajak pada periode akhir tahun.

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan perusahaan diberi jangka waktu untuk bisa melakukan penundaan pembayaran cukai dalam kurun waktu dua bulan sejak dokumen pemesanan pita cukai. Selama ini berdasarkan PMK tersebut, penundaan  bisa berlaku melebihi tahun anggaran berjalan.

Misalnya, importir atau pengusaha melakukan impor pada bulan Desember maka pembayaran bea cukainya bisa dilakukan hingga batas waktu Februari tahun berikutnya. "Ke depannya kalau dia pesan bulan Desember, ya harus dibayar bulan Desember," ujar Agung, Senin (26/1).

Hal inilah yang kemudian menyebabkan Kemkeu membatalkan PMK Nomor 69 lalu akan menerbitkan PMK baru. Alasan pemerintah datang dengan kebijakan ini adalah untuk menormalkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di sisi lain, dengan adanya pembayaran yang hanya boleh terjadi pada tahun anggaran berjalan bisa mendongkrak realisasi penerimaan bea dan cukai pada tahun tersebut. "Penundaan masih boleh hanya sampai akhir tahun anggaran saja," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×