Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Keuangan telah mengusulkan kenaikan target penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 10 triliun dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Jadi, penerimaan bea dan cukai tahun ini dipatok di angka Rp 188,3 triliun, lebih tinggi dari target dalam APBN 2015 sebesar Rp 178,3 triliun.
Susiwijono Moegiarsono, Direktur Penerimaan, Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan, untuk mengejar target penerimaan bea dan cukai tahun ini, pemerintah akan mengandalkan penerimaan cukai.
Pasalnya, kata Susiwijono, pada 2014, realisasi penerimaan cukai bisa mencapai Rp 118,1 triliun, lebih dari target yang telah ditetapkan pemerintah dalam APBN-P 2014 sebesar Rp 117,6 triliun. "Bila target penerimaan diminta ditambah Rp 10 triliun, maka penerimaan cukainya akan dinaikkan lagi," kata Susiwijono, Rabu (14/1).
Dia mengakui, penerimaan dari bea keluar sulit diandalkan. Sebab, harga sejumlah komoditas andalan ekspor Indonesia pada tahun ini diprediksi masih tertekan oleh pelambatan ekonomi China dan krisis Eropa. Contohnya, pada tahun lalu, harga minyak sawit mentah (CPO) sempat mencapai RM 2.794 per ton. Tapi, sejak saat itu, harga CPO semakin melemah hingga ke level RM 2.200-an.
Karena itu, Ditjen Bea Cukai telah menyiapkan strategi untuk mendongkrak penerimaan cukai. Salah satunya mengerek penerimaan cukai rokok. Mulai 1 Januari 2015, tarif cukai rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 8,72%. Sementara itu, tarif cukai semua hasil tembakau naik 10%.
Selain itu, Ditjen Bea Cukai siap mengatrol kembali tarif cukai minuman mengandung alkohol golongan A, B, dan C yang telah dinaikkan pada 1 Januari 2014 lalu dengan rata-rata kenaikkan sebesar 11%.
Menurut Susiwijono, penerimaan cukai dari minuman beralkohol, terutama golongan A dengan kadar 5% cukup signifikan. Hanya, ia belum bisa menyebut besaran kenaikkan tarifnya karena masih menunggu pembahasan dengan DPR dan melihat kemampuan industri. "Tapi, kalau urgensi penerimaan butuh naik lagi, kami siap menaikkan tarif cukai," tandasnya.
Ekonom LIPI Latif Adam menilai, kenaikan tarif bukan solusi utama Ditjen Bea dan Cukai mengerek naik penerimaan cukai. "Jika dinaikkan tarifnya atau ditambah objek kena cukainya, maka akan mengganggu konsumsi yang bisa menyebabkan gangguan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News