Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Louisa menjelaskan, kriteria yang digunakan dalam menyeleksi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 11 didasarkan pada Permenko Nomor 11 Tahun 2020.
"Kartu Prakerja terbuka untuk mereka yang berusia di atas 18 tahun dan tidak termasuk dalam blacklist," kata dia.
Lebih lanjut, yang termasuk dalam blacklist antara lain ASN, anggota Polri/TNI, pelajar, dan orang yang sudah pernah menerima bansos dalam bentuk lain. "Untuk tahun 2020 ini program Kartu Prakerja juga memberi prioritas pada mereka yang menjadi korban pandemi," tambahnya.
Baca Juga: Subsidi gaji pekerja mencapai Rp 14,88 triliun hingga 30 Oktober 2020
Louisa mengimbau peserta yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja gelombang 11 untuk segera membeli pelatihan dalam waktu 30 hari supaya kepesertaan tidak tercabut.
"Setelah itu gunakan dana pelatihan sebesar 1 juta rupiah untuk membeli pelatihan sebanyak-banyaknya karena dana ini tidak dapat ditarik tunai," ujar dia.
Baca Juga: Gagal lolos seleksi Prakerja berkali-kali? Mungkin ini 4 penyebabnya
Ia menambahkan, peserta memiliki kesempatan hingga 15 Desember 2020 untuk menggunakan semua dana pelatihan. Sedangkan, bagi peserta yang tidak lolos, ia mengatakan dapat mendaftar pada program Kartu Prakerja tahun depan.
"Untuk mereka yang belum lolos seleksi tahun ini jangan berkecil hati karena program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021," tutur Louisa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerima Kartu Prakerja Gelombang 11 Diumumkan, Ini Cara Ceknya!"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Jihad Akbar
Selanjutnya: Penjelasan Menaker terkait penyaluran subsidi gaji termin ke II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News