kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.018   55,00   0,31%
  • IDX 5.764   68,86   1,21%
  • KOMPAS100 747   11,89   1,62%
  • LQ45 568   11,29   2,03%
  • ISSI 199   0,82   0,41%
  • IDX30 323   6,94   2,20%
  • IDXHIDIV20 397   8,35   2,15%
  • IDX80 85   1,53   1,83%
  • IDXV30 108   1,46   1,37%
  • IDXQ30 104   1,89   1,85%

Penerima Kartu Prakerja gelombang 11 sudah diumumkan, begini cara mengeceknya


Rabu, 11 November 2020 / 08:41 WIB
ILUSTRASI. Hasil seleksi program Kartu Prakerja gelombang 11 telah diumumkan pada Selasa (10/11/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Hasil seleksi program Kartu Prakerja gelombang 11 telah diumumkan pada Selasa (10/11/2020) pukul 18.00 WIB. 

Sebelumnya, pendaftaran gelombang ke-11 dibuka pada 2-4 November 2020. Sebanyak 6 juta pendaftar tercatat.

"Pengumuman gelombang 11 sudah dilakukan tadi jam 18.00 WIB," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Selasa (10/11/2020) malam. 

Ia menambahkan, peserta yang dinyatakan lolos kurang lebih 390 ribu orang. "Sekitar 390 ribu (peserta lolos)," tutur Lousia. 

Baca Juga: Kata Menaker soal penyaluran subsidi gaji termin kedua

Cara mengecek 

Pengumuman Prakerja gelombang 11, lanjutnya, disampaikan melalui SMS. Hal tersebut juga dapat dicek melalui dashboard masing-masing pendaftar di laman prakerja.go.id. "Betul (pengumuman disampaikan melalui SMS dan bisa dilihat di dashboard masing-masing)," ujar dia. 

Sebagai tambahan informasi, kuota yang dialokasikan pada Kartu Prakerja gelombang 11 ini berasal dari penerima Kartu Prakerja gelombang 1 hingga 10 yang dicabut kepesertaannya. Tercatat, ada sebanyak 382.868 kepesertaan yang dicabut. 

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 ditutup, kapan hasilnya diumumkan?

Pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah mereka dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.




TERBARU

[X]
×