kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,99   -12,74   -1.37%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penentuan dana kapitasi Pemda dikritik


Selasa, 07 Juni 2016 / 10:57 WIB
Penentuan dana kapitasi Pemda dikritik


Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah masih menuai banyak catatan dari masyarakat.

Beberapa hal yang harus dicermati utamanya terkait dengan penentuan alokasi dana kapitasi atau tarif layanan yang masih berdasarkan keputusan Kepala Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, ketentuan di Permenkes tersebut merupakan celah yang berpotensi menimbulkan keresahan di lapangan. "Ada beberapa yang terlewat sehingga bisa ribut," kata Tonang, kemarin.

Setidaknya menurut Tonang ada dua poin yang perlu dicermati dalam beleid baru ini. Pertama, penentuan dana kapitasi atau tarif layanan berdasarkan keputusan pejabat daerah. Kedua, belum adanya aturan yang terperinci di pemerintah kabupaten/kota.

Dalam pasal 3 ayat (4) Permenkes 21 tahun 2016 menyatakan, alokasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan biaya operasional pelayanan kesehatan ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Daerah atas usulan Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar juga mengatakan, penentuan alokasi Dana Kapitasi ini cukup rawan untuk dimainkan oleh elit pemerintah daerah. 

"Kepala Daerah dan dinas kesehatan cenderung akan menekan biaya pembayaran jasa pelayanan kesehatan kepada para dokter atau para medis dan pekerja lainnya," kata Timboel, baru-baru ini.

Catatan saja, dalam Permenkes nomor 21 tahun 2016 disebutkan, alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan ditetapkan minimal 60% dari penerimaan dana kapitasi. 

Sedangkan 40% digunakan untuk biaya operasional Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti untuk belanja modal dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Padahal, dalam anggaran Pemda juga diwajibkan alokasi anggaran kesehatan sebesar 10%. Bertumpu pada keputusan kepala daerah itu, Timboel berpendapat Permenkes ini berpotensi menciptakan tumpang tindih penggunaan anggaran Kesehatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Kapitasi yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Makanya, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan harus membuat petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis penggunaan Dana Kapitasi agar penggunaannya lebih transparan. Harapannya 100% dana kapitasi dipakai untuk FKTP.

Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengakui, kini masih ada tumpang tindih kebijakan yang terjadi antara pemerintah pusat dengan daerah yang menimbulkan masalah. 

"Itu harus dibicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri," kata Nila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×