kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   8,00   0,05%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Penempatan pekerja migran Indonesia ke negara terdampak virus corona diperketat


Kamis, 06 Februari 2020 / 22:21 WIB
ILUSTRASI. Penempatan pekerja migran Indonesia ke negara terdampak virus corona diperketat


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara-negara terdampak virus corona diperketat.  Pengetatan itu dilakukan untuk mencegah PMI terkena virus corona. 

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Eva Trisiana menyebutkan pihaknya telah memberikan instruksi terkait kebijakan tersebut. "Kita sudah keluarkan surat edaran untuk dilakukan pengetatan," kata Eva kepada Kontan, Kamis (6/2).

Baca Juga: Jurus Kemenhub siasati penurunan turis asal China

Menteri Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), atase ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya untuk memantau kondisi PMI di negara-negara terdampak. "Kami telah dan akan terus berkoordinasi melakukan tindakan-tindakan preventif," ujar dia.

Eva menyatakan, pemerintah juga telah memberikan bantuan seperti masker dalam pencegahan tersebut. Ia juga mendorong semua pihak terkait seperti perusahaan plat merah untuk membantu kebutuhan PMI dalam pencegahan tersebut.

Baca Juga: Brexit Bikin Inggris Kian Kekurangan Tenaga Kerja dan Menyusahkan Orangtua

Sementara itu, terkait  moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah, Eva bilang sampai saat ini masih dilakukan. Moratorium penempatan PMI di sektor domestik pada penggunaan perseorangan masih dilakukan hingga saat ini. 




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×