Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Hal itu sebagai langkah pemerintah dalam perlindungan pekerja migran dan perbaikan tata kelola.
Eva mengakui, sebelum adanya UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, penempatan dan perlindungan PMI dinilai kurang baik. Baru setelah adanya UU tersebut, pemerintah mulai membenahi aspek perlindungan dan penempatan tersebut.
Baca Juga: Tarik-menarik, pasangan GBP/JPY diprediksi masih akan bergerak sideways
Setiap orang tidak serta merta dapat menjadi PMI yang akan bekerja ke luar negeri karena harus memenuhi kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan.
"Moratorium ini dalam rangka kita memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI kita," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News