kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Penempatan pekerja migran Indonesia ke negara terdampak virus corona diperketat


Kamis, 06 Februari 2020 / 22:21 WIB
ILUSTRASI. Penempatan pekerja migran Indonesia ke negara terdampak virus corona diperketat


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Hal itu sebagai langkah pemerintah dalam perlindungan pekerja migran dan perbaikan tata kelola.

Eva mengakui, sebelum adanya UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, penempatan dan perlindungan PMI dinilai kurang baik. Baru setelah adanya UU tersebut, pemerintah mulai membenahi aspek perlindungan dan penempatan tersebut. 

Baca Juga: Tarik-menarik, pasangan GBP/JPY diprediksi masih akan bergerak sideways

Setiap orang tidak serta merta dapat menjadi PMI yang akan bekerja ke luar negeri karena harus memenuhi kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan.
"Moratorium ini dalam rangka kita memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI kita," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×