Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penambahan motif dalam definisi terorisme pada revisi Undang Undang (UU) Antiterorisme penting untuk mencegah penyalahgunaan.
Definisi terorisme menjadi penting dalam revisi UU Antiterorisme. Pasalnya definisi tersebut memiliki potensi penyalahgunaan.
"Jelas ada potensi penyalahgunaan, apalagi jika soal motif tak disertakan" ujar Pengamat Terorisme Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, Rabu (23/5).
Motif pun dinilai memperjelas definisi mengenai tindak pidana terorisme. Definisi tersebut menunjukkan secara jelas sebuah pengorganisasian dilakukan untuk aksi kekerasan ekstrim di suatu daerah tertentu dengan sasaran tertentu.
Selain itu motif pun menunjukkan terorisme sebagai kejahatan luar biasa. Kejahatan dengan menggunakan perangkat yang sama dapat berbeda bila tidak adanya motif.
"Motif menjelaskan mengapa aksi A dinyatakan sebagai teror namun aksi B tidak, meskipun perangkat yang digunakan relatif serupa," terangnya.
Pendapat tersebut pun sama dengan Ketua Panitia Khusus DPR revisi UU Anti Terorisme, Muhammad Syafi'i. Motif membuat UU Anti Terorisme terhindar dari tuntutan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Tambahan motif tidak menyulitkan, hal itu untuk membuktikan teroris atau bukan, tidak boleh tangkap langsung bilang teroris," jelas Syafi'i.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News