kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Penambahan motif dalam definisi terorisme untuk cegah penyalahgunaan


Rabu, 23 Mei 2018 / 20:55 WIB
Penambahan motif dalam definisi terorisme untuk cegah penyalahgunaan
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Kendala Serius RUU Antiterorisme


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penambahan motif dalam definisi terorisme pada revisi Undang Undang (UU) Antiterorisme penting untuk mencegah penyalahgunaan.

Definisi terorisme menjadi penting dalam revisi UU Antiterorisme. Pasalnya definisi tersebut memiliki potensi penyalahgunaan.

"Jelas ada potensi penyalahgunaan, apalagi jika soal motif tak disertakan" ujar Pengamat Terorisme Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, Rabu (23/5).

Motif pun dinilai memperjelas definisi mengenai tindak pidana terorisme. Definisi tersebut menunjukkan secara jelas sebuah pengorganisasian dilakukan untuk aksi kekerasan ekstrim di suatu daerah tertentu dengan sasaran tertentu.

Selain itu motif pun menunjukkan terorisme sebagai kejahatan luar biasa. Kejahatan dengan menggunakan perangkat yang sama dapat berbeda bila tidak adanya motif.

"Motif menjelaskan mengapa aksi A dinyatakan sebagai teror namun aksi B tidak, meskipun perangkat yang digunakan relatif serupa," terangnya.

Pendapat tersebut pun sama dengan Ketua Panitia Khusus DPR revisi UU Anti Terorisme, Muhammad Syafi'i. Motif membuat UU Anti Terorisme terhindar dari tuntutan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Tambahan motif tidak menyulitkan, hal itu untuk membuktikan teroris atau bukan, tidak boleh tangkap langsung bilang teroris," jelas Syafi'i.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×