kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

TNI dapat dilibatkan dalam atasi terorisme


Rabu, 23 Mei 2018 / 20:46 WIB
TNI dapat dilibatkan dalam atasi terorisme
ILUSTRASI. Ilustrasi prajurit Kopassus TNI AD


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TNI dapat dilibatkan oleh pemerintah untuk mengatasi tindakan terorisme. Hal itu tetap dapat dilakukan meski tidak tercantum dalam revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme.

"Peran TNI diletakkan pada UU TNI nanti penerapan Peraturan Presiden (Perpres) ini didasarkan pada UU TNI dan Pertahanan," ujar Ketua Panja revisi UU Anti Terorisme Enny Nurbaningsih saat rapat di DPR, Rabu (23/5).

Enny bilang, Perpres mengenai penggunaan TNI merupakan penjabaran dari operasi militer selain perang. Kaitan Perpres juga akan melihat dari kesiapsiagaan nasional dan pemetaan daerah.

Meski begitu, pembentukan Perpres masih belum ditentukan. Perpres tersebut dinilai bisa lebih cepat dikarenakan dapat disiapkan langsung oleh lembaga.

Perpres akan membahas mengenai tata cara pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. "Bagaimana dan kapan pelibatan dilakukan pasti ada proses pembahasan lagi," terang Enny.

Selama ini pelibatan TNI menggunakan instruksi Presiden langsung. Enny bilang nantinya Presiden dapat mendelegasikan kewenangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×