Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TNI dapat dilibatkan oleh pemerintah untuk mengatasi tindakan terorisme. Hal itu tetap dapat dilakukan meski tidak tercantum dalam revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme.
"Peran TNI diletakkan pada UU TNI nanti penerapan Peraturan Presiden (Perpres) ini didasarkan pada UU TNI dan Pertahanan," ujar Ketua Panja revisi UU Anti Terorisme Enny Nurbaningsih saat rapat di DPR, Rabu (23/5).
Enny bilang, Perpres mengenai penggunaan TNI merupakan penjabaran dari operasi militer selain perang. Kaitan Perpres juga akan melihat dari kesiapsiagaan nasional dan pemetaan daerah.
Meski begitu, pembentukan Perpres masih belum ditentukan. Perpres tersebut dinilai bisa lebih cepat dikarenakan dapat disiapkan langsung oleh lembaga.
Perpres akan membahas mengenai tata cara pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. "Bagaimana dan kapan pelibatan dilakukan pasti ada proses pembahasan lagi," terang Enny.
Selama ini pelibatan TNI menggunakan instruksi Presiden langsung. Enny bilang nantinya Presiden dapat mendelegasikan kewenangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News