kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.911   41,00   0,23%
  • IDX 5.672   -148,76   -2,56%
  • KOMPAS100 733   -19,19   -2,55%
  • LQ45 559   -13,70   -2,39%
  • ISSI 197   -4,60   -2,28%
  • IDX30 318   -7,29   -2,24%
  • IDXHIDIV20 392   -8,84   -2,21%
  • IDX80 83   -2,19   -2,56%
  • IDXV30 107   -1,62   -1,50%
  • IDXQ30 102   -2,38   -2,27%

TNI dapat dilibatkan dalam atasi terorisme


Rabu, 23 Mei 2018 / 20:46 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi prajurit Kopassus TNI AD


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TNI dapat dilibatkan oleh pemerintah untuk mengatasi tindakan terorisme. Hal itu tetap dapat dilakukan meski tidak tercantum dalam revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme.

"Peran TNI diletakkan pada UU TNI nanti penerapan Peraturan Presiden (Perpres) ini didasarkan pada UU TNI dan Pertahanan," ujar Ketua Panja revisi UU Anti Terorisme Enny Nurbaningsih saat rapat di DPR, Rabu (23/5).

Enny bilang, Perpres mengenai penggunaan TNI merupakan penjabaran dari operasi militer selain perang. Kaitan Perpres juga akan melihat dari kesiapsiagaan nasional dan pemetaan daerah.

Meski begitu, pembentukan Perpres masih belum ditentukan. Perpres tersebut dinilai bisa lebih cepat dikarenakan dapat disiapkan langsung oleh lembaga.

Perpres akan membahas mengenai tata cara pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. "Bagaimana dan kapan pelibatan dilakukan pasti ada proses pembahasan lagi," terang Enny.

Selama ini pelibatan TNI menggunakan instruksi Presiden langsung. Enny bilang nantinya Presiden dapat mendelegasikan kewenangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×