kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi UU Antiterorisme masih terbentur definisi terorisme


Rabu, 23 Mei 2018 / 15:02 WIB
Revisi UU Antiterorisme masih terbentur definisi terorisme
ILUSTRASI. SIDANG TUNTUTAN AMAN ABDURRAHMAN


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme masih terhambat pada definisi terorisme. Pemerintah telah menyampaikan usulan mengenai definisi terorisme kepada Panitia Khusus revisi UU Antiterorisme DPR.

Namun, definisi tersebut tidak memasukkan permintaan DPR terkait motif ideologi, motif politik, dan keamanan negara.

"Definisi tidak seperti putusan delik tidak lazim ada kata dengan sengaja dan dengan maksud," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah Enny Nurbaningsih terkait revisi UU Antiterorisme saat rapat di DPR, Rabu (23/5).

Penambahan motif dikhawatirkan menambah aspek pembuktian dalam pelaksanaannya nanti. Enny mengklaim pemerintah telah memiliki definisi terorisme.

Definisi tersebut disepakati oleh berbagai kementerian dan lembaga berdasarkan rapat tanggal 14 Mei 2018. Kesepakatan tersebut diungkapkan Enny telah disetujui termasuk oleh penegak hukum seperti Polri dan TNI.

Definisi yang disepakati pemerintah berbunyi Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Pemerintah juga memberikan alternatif definisi untuk mengantisipasi jumlah korban. "Kalau korban tidak massal, ada tambahan poin dibuat alternatif," terang Enny.

Definisi alternatif kedua dari pemerintah berbunyi Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Enny pun memastikan saat ini sudah tidak ada perbedaan definisi pada pemerintah. "Tidak ada lagi beda suara, presiden sudah menyerahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham)," jelas Enny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×