kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Perumusan definisi terorisme tidak akan ganggu pasal lain


Rabu, 23 Mei 2018 / 20:14 WIB
Perumusan definisi terorisme tidak akan ganggu pasal lain
ILUSTRASI. PENGAMANAN SIDANG KASUS TERORISME


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penambahan frase motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan pada definisi terorisme dalam revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme dipastikan tidak akan mengganggu pasal lain.

Perumusan revisi UU Anti Terorisme sudah mencapai tahap akhir. Perbedaan definisi menjadi poin yang menghambat pengesahan revisi UU Anti Terorisme.

"Penambahan frase tidak akan merubah pasal lain," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Antiterorisme DPR, Muhammad Syafi'i, Rabu (23/5).

Syafi'i bilang saat ini yang menghambat proses pengesahan UU Anti Terorisme hanya permasalahan definisi. Namun, telah disepakati dua alternatif antara Pansus DPR dengan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Anti Terorisme yang mewakili pemerintah.

Lahirnya keputusan tersebut akan membuat DPR segera mengambil keputusan. "Besok akan diputuskan saat Raker setelah paripurna," terang Syafi'i.

Pengambilan keputusan melalui Raker disebabkan perlunya beberapa pihak melakukan konsolidasi. Perbedaan alternatif terletak pada penambahan frase motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan pada definisi yang sebelumnya diajukan pemerintah.

Sebanyak dua fraksi yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mendukung alternatif pemerintah tanpa tambahan frase. Sementara 8 fraksi lainnya memilih alternatif dengan tambahan frase.

Selain fraksi, pemerintah pun perlu dinilai perlu melakukan konsolidasi. "Pemerintah juga perlu konsolidasi dengan adanya alternatif baru," jelas Syafi'i.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×