kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Menkeu Purbaya Tunda Pemungutan Pajak E-Commerce. Ini Alasannya!


Jumat, 26 September 2025 / 16:17 WIB
Menkeu Purbaya Tunda Pemungutan Pajak E-Commerce. Ini Alasannya!
ILUSTRASI. Laporan APBN Kita Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita di Jakarta, Senin (22/9/2025). Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN 2025 Rp 321,6 triliun atau 1,35% dari PDB per 31 Agustus 2025. Posisi defisit ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, sebesar 0,69% atau Rp 153,4 triliun. Sasaran defisit RI pada tahun ini sebenarnya mencapai 2,78%. Adapun, keseimbangan primer mencapai Rp 22 triliun hingga 31 Agustus 2025. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/09/2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda sementara kebijakan pajak e-commerce.

Pasalnya, hingga saat ini pemerintah masih belum menunjuk marketplace apa saja untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%.

Purbaya mengatakan bahwa pemerintah masih akan melihat kondisi perekonomian di dalam negeri sebelum memutuskan untuk menunjuk para marketplace memungut pajak dari para pelapak.

Menurutnya, apabila kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara, maka ia akan mempertimbangkan untuk menjalan kebijakan pajak e-commerce tersebut.

"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling gak sampai kebijakan tadi yang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kita akan pikirkan nanti," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga: DJP Tetapkan Kriteria Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Kendati begitu, Purbaya memastikan bahwa sistem yang dimiliki DJP saat ini sudah siap untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Namun, pelaksanaannya akan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian di dalam negeri.

"Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. 

Baca Juga: Jadi Pemungut Pajak, Marketplace Butuh Waktu 1 Tahun Siapkan Sistem

Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final. 

Lebih lanjut, PMK 37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. 

PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice. 

Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP Kemenkeu.

Baca Juga: DJP Bisa Blokir Akses Marketplace yang Mangkir Pungut Pajak

Selanjutnya: 10 Tips Mengatasi Flu yang Efektif

Menarik Dibaca: 10 Tips Mengatasi Flu yang Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×