kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.388   -30,00   -0,18%
  • IDX 7.537   71,97   0,96%
  • KOMPAS100 1.064   14,76   1,41%
  • LQ45 799   11,65   1,48%
  • ISSI 255   1,27   0,50%
  • IDX30 417   4,85   1,18%
  • IDXHIDIV20 475   4,36   0,93%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 124   1,21   0,99%
  • IDXQ30 133   1,67   1,27%

Apa Komentar Penjual dan Netizen Terkait Wacana Pengenaan Pajak E-Commerce?


Rabu, 25 Juni 2025 / 20:54 WIB
Apa Komentar Penjual dan Netizen Terkait Wacana Pengenaan Pajak E-Commerce?
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs di Jakarta, Senin (24/6/2024). Rencana pemerintah Indonesia untuk mengenakan pajak penjualan kepada penjual di platform e-commerce telah memicu banyaknya protes.


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah Indonesia untuk mengenakan pajak penjualan kepada penjual di platform e-commerce telah memicu banyaknya protes dari para pelaku usaha dan netizen. 

Kebijakan ini dianggap bisa membebani penjual serta berpotensi menghambat perkembangan industri e-commerce yang sedang tumbuh pesat.

Pemerintah Indonesia sedang menyusun peraturan baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan bagi penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Baca Juga: Pelapak E-Commerce dengan Omzet Rp 500 Juta-Rp 4,8 Miliar Akan Kena Pajak 0,5%

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pajak negara yang sedang menurun, tetapi banyak pihak yang meragukan seberapa efektif kebijakan tersebut.

“Kok bukannya pengusaha tambang yang dikejar pajaknya, padahal tambang menghasilkan uang yang banyak buat pengusahanya, tapi pendapatan pajak dari pengusaha tambang tidak besar,” ujar akun X/Twitter @sgrdamai yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (25/6).

Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan terhadap ketidakadilan dalam pengenaan pajak yang dirasakan oleh pelaku usaha.

“Paling semakin banyak yang bangkrut, malah pendapatan pajak makin turun,” ujar akun X/Twitter @nasaktion2 yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (25/6).

Hal ini menunjukkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat menyebabkan kebangkrutan di kalangan penjual e-commerce.

Baca Juga: Pemerintah Akan Wajibkan Platform E-Commerce Pungut Pajak Penjualan Pelapak

Asosiasi industri e-commerce Indonesia, idea, menekankan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak besar bagi jutaan penjual. 

Dengan proyeksi pertumbuhan industri e-commerce yang mencapai US$ 150 miliar pada tahun 2030, banyak yang berharap pemerintah bisa mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan pajak tanpa memberatkan pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×