kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.832   -37,03   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,89   -0,69%
  • LQ45 760   -4,16   -0,54%
  • ISSI 222   -0,69   -0,31%
  • IDX30 392   -3,26   -0,83%
  • IDXHIDIV20 456   -5,40   -1,17%
  • IDX80 111   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 113   -1,23   -1,08%
  • IDXQ30 127   -0,89   -0,69%

Apa Komentar Penjual dan Netizen Terkait Wacana Pengenaan Pajak E-Commerce?


Rabu, 25 Juni 2025 / 20:54 WIB
Apa Komentar Penjual dan Netizen Terkait Wacana Pengenaan Pajak E-Commerce?
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs di Jakarta, Senin (24/6/2024). Rencana pemerintah Indonesia untuk mengenakan pajak penjualan kepada penjual di platform e-commerce telah memicu banyaknya protes.


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah Indonesia untuk mengenakan pajak penjualan kepada penjual di platform e-commerce telah memicu banyaknya protes dari para pelaku usaha dan netizen. 

Kebijakan ini dianggap bisa membebani penjual serta berpotensi menghambat perkembangan industri e-commerce yang sedang tumbuh pesat.

Pemerintah Indonesia sedang menyusun peraturan baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan bagi penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Baca Juga: Pelapak E-Commerce dengan Omzet Rp 500 Juta-Rp 4,8 Miliar Akan Kena Pajak 0,5%

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pajak negara yang sedang menurun, tetapi banyak pihak yang meragukan seberapa efektif kebijakan tersebut.

“Kok bukannya pengusaha tambang yang dikejar pajaknya, padahal tambang menghasilkan uang yang banyak buat pengusahanya, tapi pendapatan pajak dari pengusaha tambang tidak besar,” ujar akun X/Twitter @sgrdamai yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (25/6).

Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan terhadap ketidakadilan dalam pengenaan pajak yang dirasakan oleh pelaku usaha.

“Paling semakin banyak yang bangkrut, malah pendapatan pajak makin turun,” ujar akun X/Twitter @nasaktion2 yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (25/6).

Hal ini menunjukkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat menyebabkan kebangkrutan di kalangan penjual e-commerce.

Baca Juga: Pemerintah Akan Wajibkan Platform E-Commerce Pungut Pajak Penjualan Pelapak

Asosiasi industri e-commerce Indonesia, idea, menekankan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak besar bagi jutaan penjual. 

Dengan proyeksi pertumbuhan industri e-commerce yang mencapai US$ 150 miliar pada tahun 2030, banyak yang berharap pemerintah bisa mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan pajak tanpa memberatkan pelaku usaha.

Selanjutnya: Rencana Pajak bagi Seller di E-Commerce, Celios: Positif Jika Diterapkan Merata

Menarik Dibaca: DLH Jakarta Jalankan Pilot Project Pengelolaan Sampah di 6 Kelurahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×