Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan insentif kepada platform marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut dan pelapor pajak.
Permintaan ini didasari oleh tambahan beban administratif dan operasional yang harus ditanggung pelaku platform digital akibat penunjukan tersebut.
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menilai bahwa keterlibatan marketplace dalam mendukung kepatuhan perpajakan seharusnya diimbangi dengan kompensasi tertentu, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun non-fiskal.
"Bisa saja kita minta adanya insentif yang sifatnya fiskal atau non-fiskal sebagai kompesasi terhadap beban administratif dan operasional," ujar Budi dalam acara webinar Era Baru Pemajakan atas E-Commerce, Selasa (29/7).
Baca Juga: Jadi Pemungut Pajak, Marketplace Butuh Waktu 1 Tahun Siapkan Sistem
Menurutnya, insentif non-fiskal bisa berupa akses ke program digital nasional, kemudahan integrasi sistem dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga pengakuan formal atas kontribusi platform dalam mendukung kepatuhan perpajakan nasional.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan harapan idEA agar dapat beraudiensi langsung dengan pihak pemerintah untuk membahas hal ini.
"kami berharap juga bisa audiensi ke Pak Dirjen (Bimo Wijayanto), cuma sampai saat ini mungkin beliau masih sibuk jadi belum bisa terima kami. Malah kami juga berharap bisa beraudiensi dengan Ibu Menteri (Sri Mulyani)," pungkasnya.
Untuk diketahui, DJP Kemenkeu resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,5%.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025.
Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.
Baca Juga: Jadi Pemungut Pajak, Dirjen Pajak Minta Marketplace Siapkan Ini
Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.
Lebih lanjut, PMK 37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.
PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice.
Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP.
Selanjutnya: Laba Bersih Total Bangun Persada (TOTL) Naik 54,88% di Semester I 2025
Menarik Dibaca: Tren Conscious Parenting Mendorong Perubahan Pola Konsumsi Keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News