Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Pasar Perdana Domestik.
Beleid ini mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan lelang melalui Dealer Utama SBSN sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang SBSN dalam pasar perdana domestik yang belum diatur dalam pengaturan sebelumnya.
Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menjalankan kewajiban tertentu dengan hak tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai dealer utama SBSN.
PMK 195/2020 menjelaskan, dalam pasal 1 tertulis bahwa SBSN atau yang dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Baca Juga: Bareksa meraih penghargaan mitra distribusi non-bank terbaik SBN
Dalam pembagiannya terbagi dalam SBSN jangka pendek dan SBN jangka panjang. SBSN Jangka Pendek atau disebut Surat Perbendaharaan Negara Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/ atau secara diskonto.
Dalam pembelian lelang ini, Bank Indonesia hanya dapat membeli SBSN dengan cara lelang untuk SBSN jangka pendek.
Sementara itu, SBSN Jangka Panjang adalah SBSN berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/ atau secara diskonto. Dalam aturan ini, yang dapat membeli SBSN dengan jangka panjang hanya dealer utama SBSN, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Peserta Lelang SBSN.
Dalam pelaksanaan lelang SBSN, setiap pihak yang dapat membeli SBSN di pasar perdana domestik dengan cara lelang. Adapun, pembelian SBSN dilakukan dengan cara lelang oleh pihak selain Bank Indonesia, LPS dan peserta lelang SBSN lainnya yang dilakukan melalui Dealer Utama SBSN.
Baca Juga: Prudential luncurkan dana investasi PRULink Syariah Rupiah Multi Asset Fund
“Pembelian SBSN dengan cara Lelang oleh Dealer Utama SBSN dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia, LPS dan Peserta Lelang SBSN Lainnya,” sebagaimana dikutip dalam pasal 4 ayat 3, Minggu (20/12).
Sementara itu, pembelian SBSN dengan cara lelang oleh Bank Indonesia, LPS dan peserta lelang SBSN lainnya dilakukan hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri.
Kemenkeu juga telah mengantisipasi pelaksanaan lelang SBSN tambahan untuk tujuan apabila realisasi penerbitan SBSN lebih rendah dari target yang ditetapkan.
Pelaksanaan lelang SBSN tambahan dilakukan dalam hal separuh atau lebih penawaran pembelian atas SBSN seri benchmark atau yang akan dipersiapkan untuk menjadi seri benchmark tidak dapat dimenangkan dan/ atau tidak memenuhi harga acuan.
Beleid ini telah resmi diterbitkan pada 11 Desember 2020 oleh Kementerian Keuangan.
Selanjutnya: Ini sentimen yang membuat kepemilikan asing di SBN kembali meningkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News