kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.387   -129,00   -0,78%
  • IDX 6.871   83,87   1,24%
  • KOMPAS100 997   16,27   1,66%
  • LQ45 766   12,06   1,60%
  • ISSI 223   2,07   0,94%
  • IDX30 397   6,23   1,60%
  • IDXHIDIV20 463   6,39   1,40%
  • IDX80 112   1,70   1,54%
  • IDXV30 114   0,52   0,46%
  • IDXQ30 128   2,24   1,78%

Jemaah Haji Meninggal Dapat Asuransi 2x Biaya Haji, Cek Aturan & Syarat Ganti Rugi


Selasa, 24 Juni 2025 / 07:07 WIB
Jemaah Haji Meninggal Dapat Asuransi 2x Biaya Haji, Cek Aturan & Syarat Ganti Rugi
ILUSTRASI. Jemaah Haji Meninggal Dapat Asuransi 2x Biaya Haji, Cek Aturan & Syarat Ganti Rugi


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Biaya Haji - JAKARTA. Jemaah haji Indonesia tahun 2025 yang meninggal dunia bisa mendapat asuransi senilai dua kali biaya haji per embarkasi. Berikut aturan dan syarat asuransi jemaah haji meninggal dunia. Cek juga biaya haji Indonesia per embarkasi tahun 2025.

Dilansir dari website resmi Kementerian Agama (Kemenag) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi di Makkah, Minggu (22/6/2025).

Menurut Muchlis M Hanafi, ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. “Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis M Hanafi.

Tonton: Kekuatan Ekonomi BRICS Diproyeksikan Bakal Mengalahkan Perekonomian AS pada 2075

Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Ketiga, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

“Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” sebut Muchlis M Hanafi.

Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler:

A. Masa Asuransi

1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

2. Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.

3. Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.

4. Bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

B. Tata Cara Pengajuan Klaim

1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.
2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.

3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.

4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.

5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

Tonton: Diduga Diderita Jokowi, Kenali Gejala Sindrom Stevens Johnson Berikut Ini!

C. Dokumen Pengajuan Klaim

I. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
4. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

II. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
4. Foto Copy Identitas
5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

IV. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal

Tonton: Ditjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar Pajak & Lapor SPT Tahunan

Biaya haji 2025

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025. 

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut: 

  • Biaya Haji 2025 Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00 
  • Biaya Haji 2025 Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00 
  • Biaya Haji 2025 Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00 
  • Biaya Haji 2025 Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781. 751,00 
  • Biaya Haji 2025 Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00 
  • Biaya Haji 2025 Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00 
  • Biaya Haji 2025 Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00 
  • Biaya Haji 2025 Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00 
  • Biaya Haji 2025 Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00 
  • Biaya Haji 2025 Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00 
  • Biaya Haji 2025 Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00 
  • Biaya Haji 2025 Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00 
  • Biaya Haji 2025 Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875. 751,00 

Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. 

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI setuju biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2025 yang ditanggung jemaah berjumlah Rp55.431.750,78 juta (Rp55,4 juta). 

Jumlah tersebut setara 62 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79 (Rp89,4 juta). Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1).

Dengan demikian, angka BPIH ini mengalami penurunan sebesar Rp4 juta dari nilai BPIH tahun 2024 lalu yang berjumlah sebesar Rp93.410.286. 

Sementara Bipih yang ditanggung langsung jemaah juga mengalami penurunan sebesar Rp614.422 dari Bipih tahun 2024 lalu sebesar Rp 56.046.172. 

Baca Juga: Kemenag Terbitkan 187.773 Visa Jemaah Haji Reguler 2025

Selanjutnya: IHSG Masih Rawan Koreksi, Analis Sarankan Sektor Berikut

Menarik Dibaca: Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 45% Periode 23-25 Juni 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×