kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Pemerintah terbitkan PMK 195/2020 tentang lelang SBSN di pasar perdana domestik


Minggu, 20 Desember 2020 / 17:39 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah terbitkan PMK 195/2020 tentang lelang SBSN di pasar perdana domestik.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, pembelian SBSN dengan cara lelang oleh Bank Indonesia, LPS dan peserta lelang SBSN lainnya dilakukan hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri.

Kemenkeu juga telah mengantisipasi pelaksanaan lelang SBSN tambahan untuk tujuan apabila realisasi penerbitan SBSN lebih rendah dari target yang ditetapkan.

Pelaksanaan lelang SBSN tambahan dilakukan dalam hal separuh atau lebih penawaran pembelian atas SBSN seri benchmark atau yang akan dipersiapkan untuk menjadi seri benchmark tidak dapat dimenangkan dan/ atau tidak memenuhi harga acuan.

Beleid ini telah resmi diterbitkan pada 11 Desember 2020 oleh Kementerian Keuangan.

Selanjutnya: Ini sentimen yang membuat kepemilikan asing di SBN kembali meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×