Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, pembelian SBSN dengan cara lelang oleh Bank Indonesia, LPS dan peserta lelang SBSN lainnya dilakukan hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri.
Kemenkeu juga telah mengantisipasi pelaksanaan lelang SBSN tambahan untuk tujuan apabila realisasi penerbitan SBSN lebih rendah dari target yang ditetapkan.
Pelaksanaan lelang SBSN tambahan dilakukan dalam hal separuh atau lebih penawaran pembelian atas SBSN seri benchmark atau yang akan dipersiapkan untuk menjadi seri benchmark tidak dapat dimenangkan dan/ atau tidak memenuhi harga acuan.
Beleid ini telah resmi diterbitkan pada 11 Desember 2020 oleh Kementerian Keuangan.
Selanjutnya: Ini sentimen yang membuat kepemilikan asing di SBN kembali meningkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News