kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Pemerintah tambah lebih dari 700 KBLI yang akan mendapat insentif pajak


Rabu, 22 April 2020 / 13:56 WIB
Pemerintah tambah lebih dari 700 KBLI yang akan mendapat insentif pajak
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah lebih dari 700 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bisa mendapatkan insentif pajak.

Hal itu sebagai stimulus dalam mengurangi dampak ekonomi dari pandemi virus corona (Covid-19). Nantinya KBLI yang mendapat stimulus akan mendapat insentif pajak baik Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25.

"Jumlah KBLI dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lalu ada 440 KBLI dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif . Sehingga totalnya sebesar 1.083 KBLI," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (22/4).

Baca Juga: Banyak insentif dan diskon, setoran pajak bakal tekor hingga 8,2% tahun ini

Dari angka tersebut berasal dari 18 sektor usaha. Selain insentif PPh, ada sejumlah sektor yang akan mendapatkan insentif dari sisi kepabeanan dan cukai.

Insentif tersebut akan diberikan bagi sekor kesehatan dan barang penting untuk mendukung kemampuan penanganan Covid-19. Antara lain seperti Alat Pelindung Diri (APD), alat tes, obat, peralatan medis dan lainnya.

Penambahan sektor tersebut diklaim Menteri Keuangan Sri Mulyani hampir menyentuh seluruh sektor. Tidak hanya peerusahaan besar atau menengah, sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga akan menjadi perhatian dalam penyaluran insentif.

"Total estimasinya kita perkirakan Rp 35,5 triliun plus UMKM pajak ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak tanggung pajak selama 4 bulan," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Kemenkeu: Supply Side buat penerimaan pajak koreksi




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×