kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah tambah lebih dari 700 KBLI yang akan mendapat insentif pajak


Rabu, 22 April 2020 / 13:56 WIB
Pemerintah tambah lebih dari 700 KBLI yang akan mendapat insentif pajak
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah lebih dari 700 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bisa mendapatkan insentif pajak.

Hal itu sebagai stimulus dalam mengurangi dampak ekonomi dari pandemi virus corona (Covid-19). Nantinya KBLI yang mendapat stimulus akan mendapat insentif pajak baik Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25.

"Jumlah KBLI dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lalu ada 440 KBLI dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif . Sehingga totalnya sebesar 1.083 KBLI," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (22/4).

Baca Juga: Banyak insentif dan diskon, setoran pajak bakal tekor hingga 8,2% tahun ini

Dari angka tersebut berasal dari 18 sektor usaha. Selain insentif PPh, ada sejumlah sektor yang akan mendapatkan insentif dari sisi kepabeanan dan cukai.

Insentif tersebut akan diberikan bagi sekor kesehatan dan barang penting untuk mendukung kemampuan penanganan Covid-19. Antara lain seperti Alat Pelindung Diri (APD), alat tes, obat, peralatan medis dan lainnya.

Penambahan sektor tersebut diklaim Menteri Keuangan Sri Mulyani hampir menyentuh seluruh sektor. Tidak hanya peerusahaan besar atau menengah, sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga akan menjadi perhatian dalam penyaluran insentif.

"Total estimasinya kita perkirakan Rp 35,5 triliun plus UMKM pajak ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak tanggung pajak selama 4 bulan," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Kemenkeu: Supply Side buat penerimaan pajak koreksi



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×