kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu: Supply Side buat penerimaan pajak koreksi


Rabu, 22 April 2020 / 06:55 WIB
Kemenkeu: Supply Side buat penerimaan pajak koreksi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemaparan melalui video confenrence (vidcon) yang disaksikan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/4/2020). Vidcon bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Ketua G


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan pemantauan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pembayaran sukarela atau voluntary payment Wajib Pajak sampai dengan akhir kuartal I-2020, tekanan perlambatan ekonomi dan efek pandemi covid-19 sejauh ini masih lebih banyak mempengaruhi kinerja penerimaan pajak dari sisi penawaran atau supply- side.

“Terutama pada sektor- sektor yang memiliki hubungan erat (linkage) dengan rantai produksi global dan perdagangan internasional, khususnya aktivitas ekspor-impor,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sektor pengolahan menjadi kontributor penerimaan pajak terbanyak

Sedangkan dari sisi permintaan (demand-side), kinerja penerimaan pajak belum menunjukkan dampak langsung pandemi COVID-19, khususnya konsumsi dalam negeri yang masih cukup solid, setidaknya hingga akhir Maret ini.

Namun demikian, perlu diingat bahwa Indonesia baru mengumumkan kasus positif covid-19 pertama pada tanggal 2 Maret 2020, mengeluarkan imbauan bekerja di rumah untuk wilayah DKI Jakarta pada tanggal 15 Maret 2020, dan menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB/PP 21 tahun 2020) pada tanggal 31 Maret 2020, menandakan bahwa kondisi saat ini cukup dinamis.

Menteri Keuangan mengatakan terkait hal tersebut, pemerintah terus berupaya untuk menangani ancaman covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya tersebut di antaranya ditempuh melalui kebijakan perpajakan sebagai salah satu instrumen fiskal.

Sejauh ini kebijakan fiskal yang diambil Kemenkeu antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, yang ditetapkan tanggal 23 Maret 2020.

Insentif diberikan kepada Wajib Pajak di sektor tertentu, dalam bentuk. Pertama, PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah selama 6 bulan untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 200 juta. Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×