CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Banyak insentif dan diskon, setoran pajak bakal tekor hingga 8,2% tahun ini


Rabu, 22 April 2020 / 05:40 WIB
Banyak insentif dan diskon, setoran pajak bakal tekor hingga 8,2% tahun ini


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah tak bisa mengharapkan banyak dari setoran pajak untuk menopang penerimaan di Anggaran pendapatan dan Belanja negara tahun ini.

Apalagi, pajak saat ini menjadi salah satu instrumen andalan berbagai negara dalam mengantisipasi ancaman resesi perekonomian akibat dari pandemi virus corona Covid-19 yang tidak jelas kapan berakhir.

Makanya, penerimaan pajak pada tahun ini akan semakin tertekan, lantaran pemerintah harus mengobral diskon perpajakan kepada sebagian kalangan pengusaha dan sektor usaha.  

Peneliti Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Denny Vissaro memperkirakan, penerimaan pajak sepanjang tahun ini akan turun sekitar 8,2% yoy. 

Sementara itu, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, penerimaan pajak diperkirakan turun 5,9% dibanding realisasi pada tahun 2019 atau sekitar Rp 1.254,1 triliun.

Sebagai catatan, berdasarkan data realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per akhir Maret 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat turun 2,5% year on year (yoy). 

Aktivitas ekonomi para pelaku usaha banyak yang terhambat akibat keterbatasan mobilitas, baik di dalam negeri maupun antarnegara. Jadi tidak mengherankan pajak berbasis kegiatan impor juga berpotensi paling terdampak," kata Denny, Selasa (21/4).

Menurut Denny, dalam situasi seperti ini, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pekerja dan pajak pertambahan nilai (PPN) masih berpotensi menjadi andalan setoran bagi APBN.

Namun di sisi lain pemerintah harus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjaga konsumsi masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×