Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
Berikut daftar sektor yang mendapat insentif:
1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan
2. Sektor pertambangan dan penggalian
3. Sektor industri pengolahan
4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin
5. Sektor pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi
6. Sektor konstruksi
7. Sektor perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor
8. Sektor pengangkutan dan pergudangan
9. Sektor penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum
10. Sektor informasi dan komunikasi
11. Sektor aktivitas keuangan dan asuransi
12. Sektor real estate
13. Sektor jasa profesional ilmiah dan teknis
14. Sektor aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwista dan penunjang usaha lain
15. Sektor pendidikan
16. Sektor kesehatan manusia dan aktivitas sosial
17. Sektor industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi
18. Sektor aktivitas jasa lainnya
Baca Juga: Ini 4 stimulus pajak yang menjadi andalan pemerintah tangani wabah corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News