kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Tak Kenakan Denda di Ketentuan Baru DHE SDA, Ini Alasannya


Jumat, 28 Juli 2023 / 18:28 WIB
Pemerintah Tak Kenakan Denda di Ketentuan Baru DHE SDA, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Pemerintah menghapus pengenaan sanksi denda kepada eksportir nakal yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghapus pengenaan sanksi denda kepada eksportir nakal yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, pemerintah hanya mengenakan sanksi administratif bagi eksportir yang tak patuh menjalankan ketentuan DHE sumber daya alam (SDA).

Padahal, dalam aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 135 Tahun 2021, pemerintah mengenakan sanksi berupa denda.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pengenaan sanksi administatif berupa penangguhan ekspor ini dinilai lebih efektif jika dibandingkan dengan pengenaan sanksi berupa denda.

"Sebab gini, kalau kita pakai nilai uang belum tentu itu efektif, tapi kalau kita tidak layani ekspornya, langsung signifikan," ujar Askolani saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (28/7).

Baca Juga: Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang yang Wajib Parkir DHE di Dalam Negeri

Ia menilai, sanksi penangguhan pelayanan ekspor tersebut merupakan sanksi yang dinilai efektif untuk membuat para eksportir patuh memarkirkan devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia.

"Yang penting minimal kita mengingatkan secara administasi dulu, kalau dia sudah enggak kita layani ekspornya kan tentu menggangu. Jadi tanpa didenda pun bisa," katanya.

Merujuk pada Pasal 8 PMK Nomor 135 Tahun 2021, dalam hal eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam jangka waktu tertentu, maka eksportir dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam rekening khusus DHE SDA.

Dalam hal eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan, eksportir dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.

Nah dalam PMK 73/2023 yang baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur sanksi bagi eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP 36/2023. Mulai 1 Agustus 2023, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Adapun penangguhan pelayanan ekspor yang dimaksud berupa pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Baca Juga: Soal Kebijakan Parkir DHE, Airlangga: Negara Lain Sudah Melakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×