kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Soal Kebijakan Parkir DHE, Airlangga: Negara Lain Sudah Melakukan


Jumat, 28 Juli 2023 / 16:36 WIB
Soal Kebijakan Parkir DHE, Airlangga: Negara Lain Sudah Melakukan
ILUSTRASI. Pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% di sistem keuangan


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Ketentuan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kewajiban eksportir untuk memasukkan dan menempatkan DHE SDA ini telah dijalankan oleh negara lain, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Turki.

Oleh karena itu, Ia menilai, penerapan DHE SDA di Indonesia ini merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara, dan di Indonesia pun sudah mulai diterapkan kebijakan memasukkan DHE ke sistem keuangan Indonesia sejak sekitar tahun 2011 lalu.

Baca Juga: Parkir Dolar AS di Indonesia, BI Pastikan Eksportir Dapat Bunga 5,3%

"Berbagai negara sudah melakukan kebijakan devisa hasil ekspor," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (28/7).

Airlangga menyebut, Malaysia sudah mewajibkan 25% dari DHE ditempatkan di dalam negeri. Bahkan, 75% sisanya harus di konversi ke Ringgit.

"Dan mereka (Malaysia) tahan tidak tiga bulan, lebih dari itu," katanya.

Untuk di Thailand, eksportir dengan nilai ekspor US$ 200 ribu wajib disimpan di dalam negeri. Sementara itu, negara Vietnam mewajibkan eksportir menempatkan DHE hingga 100% di lembaga kredit berlisensi sesuai dengan kontrak dan tanggal dokumen.

"Filipina hasil ekspor dan mengonversi setidaknya 25% dari DHE ke dalam peso," terang Airlangga.

Sementara di India, jangka waktu realisasi dan repatriasi hasil ekspor sembilan bulan sejak tanggal ekspor, serta negara Turki, repatriasi hasil ekspor dan konversinya 80% ke dalam Lira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×