kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,72   -3,94   -0.44%
  • EMAS1.368.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Airlangga Sebut Aturan Baru DHE SDA Mampu Dongkrak Cadangan Devisa US$ 100 Miliar


Jumat, 28 Juli 2023 / 15:25 WIB
Airlangga Sebut Aturan Baru DHE SDA Mampu Dongkrak Cadangan Devisa US$ 100 Miliar
Menkeu Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat konferensi pers tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut, aturan baru DHE SDA tersebut akan mampu mendongkrak cadangan devisa mencapai US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar per tahun.

"Kalau dihitung, US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar itu yang bisa kita dapatkan (dalam setahun)," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (28/7).

Baca Juga: Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang yang Wajib Parkir DHE di Dalam Negeri

Airlangga menjelaskan, beleid  DHE ini berlaku untuk empat sektor SDA, di antaranya sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan serta perikanan. Adapun pada tahun 2022, data DHE SDA dari empat sektor yang wajib DHE SDA totalnya mencapai US$ 203 miliar, atau 69,5% dari total nilai ekspor.

Ia memerinci dari empat ekspor tersebut, sektor pertambangan menyumbang kontribusi tertinggi sebesar 44,2% dari total ekspor atau US$ 129 miliar pada tahun 2022. Disusul sektor perkebunan sebesar US$ 55,2 miliar atau 18,9% dari total ekspor.

Kemudian, DHE SDA pada sektor perkebunan telah mencapai US$ 11,9 miliar atau 4,1% dari total ekspor. Dan terakhir Perikanan sebesar US$ 6,9 miliar atau 2,4% dari total ekspor.

Sebagai informasi, pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Baca Juga: Ini Diskon Pajak bagi Eksportir yang Memarkirkan DHE di Dalam Negeri

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

"PP 36/2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi ada di dalam negeri, meningkatkan investasi dan juga meningkatkan kualitas dari SDA. Serta tentunya untuk menjaga stabilitas makro dari pasar keuangan domestik," terang Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×