kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

Pemerintah tak jamin tuntutan buruh


Jumat, 14 September 2012 / 07:06 WIB
Pemerintah tak jamin tuntutan buruh
ILUSTRASI. PPKM Diperpanjang: warga beraktifitas di bawah spanduk himbauan mematuhi protokol kesehatan di Cinere, Depok, Jawa Barat. KONTAN/Baihaki/21/07/2021


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah tidak bisa menjamin semua tuntutan buruh yang mengancam mogok kerja nasional bisa dipenuhi semuanya. Kendati demikian, pemerintah berupaya mengambil kebijakan yang bisa memperbaiki kondisi perekonomian kaum pekerja namun tidak merugikan pengusaha.

Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan, saat ini pemerintah sedang dalam proses merespos tuntutan buruh. "Pemerintah segera menetapkan kepastian standar upah minimum dan perbaikan sistem outsourcing," katanya kepada KONTAN, Kamis (13/9).

Asal tahu saja, para buruh mengancam menggelar mogok kerja nasional menuntut penghapusan praktik kerja alih daya, tolak upah murah, penambahan komponen hidup layak (KHL) dan kepastian jaminan sosial. Aksi itu, rencananya digelar antara tanggal 25 September sampai 15 Oktober 2012.

Menurut Muhaimin, pemerintah akan menetapkan peraturan pelaksana yang mengatur tentang sistem outsourcing. Penerbitan peraturan baru outsourcing ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012 lalu.

MK memutuskan, pekerja alih daya dan pekerja tetap di perusahaan yang bertugas sama, berhak atas manfaat yang adil tanpa diskriminasi. Sayang, Muhaimin belum bisa memastikan kapan aturan baru outsourcing tersebut dikeluarkan.

Ia juga juga menjanjikan secepatnya bakal menetapkan besaran upah minimum tenaga kerja tahun 2013. "Pemerintah sedang melakukaan survei lapangan ke berbagai daerah yang hasilnya menjadi pendukung penetapan upah minimum pekerja," ungkap Muhaimin.

Terkait tuntutan penambahan komponen KHL dari 60 item menjadi 86 item, Muhaimin menjelaskan, pemerintah sudah meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) segera melaksanakan survei lapangan.

Dalam Permenakertrans 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL, tertera 60 jenis KHL yang menjadi patokan untuk menetapkan upah minimum.

Yorrys Raweyai, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menegaskan, buruh akan menangih janji Muhaimin itu. "Pak menteri sudah berjanji maksimal dua bulan ke depan sejak Agustus lalu, peraturan pelaksana dan upah minimum 2013 sudah ditetapkan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×