kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.319   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.469   124,49   1,70%
  • KOMPAS100 1.044   14,12   1,37%
  • LQ45 790   8,31   1,06%
  • ISSI 251   6,62   2,71%
  • IDX30 409   4,38   1,08%
  • IDXHIDIV20 473   6,01   1,29%
  • IDX80 118   1,61   1,38%
  • IDXV30 122   3,33   2,82%
  • IDXQ30 131   1,50   1,16%

Pemerintah Susun Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Industri Minta Dilibatkan


Rabu, 23 Juli 2025 / 13:05 WIB
Pemerintah Susun Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Industri Minta Dilibatkan
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memfinalisasi aturan perpajakan kripto yang sejalan dengan perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Chairman Indodax Oscar Darmawan mendukung langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memfinalisasi aturan perpajakan kripto yang sejalan dengan perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan industri.

Ia menjelaskan, selama ini kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sehingga rezim pajaknya merujuk pada PMK Nomor 68 Tahun 2022. 

Aturan tersebut menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,1% untuk setiap transaksi melalui exchanger resmi. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Tengah Memfinalisasi Aturan Baru Pajak Kripto, Begini Bocorannya

Sejak diterapkan pada Mei 2022, sektor kripto telah memberikan kontribusi signifikan kepada negara, dengan total penerimaan pajak mencapai sekitar Rp 1,2 triliun hingga kuartal I-2025.

"Angka ini menunjukkan potensi besar sektor ini terhadap perekonomian nasional," ujar Oscar kepada Kontan.co.id, Selasa (22/7/2025).

Namun, dengan perubahan status kripto menjadi instrumen keuangan, Oscar menilai, membawa implikasi pajak yang harus disesuaikan.

Ia mengatakan, penyesuaian ini sebaiknya dilakukan dengan prinsip keseimbangan. Di satu sisi tetap mengoptimalkan penerimaan negara, namun di sisi lain mendukung pertumbuhan industri agar tidak menimbulkan beban berlebihan kepada investor yang bisa mendorong transaksi ke pasar gelap atau offshore.

"Kami berharap DJP dapat melibatkan pelaku industri dalam proses ini agar aturan yang dihasilkan selaras dengan praktik pasar dan tetap memberikan perlindungan kepada konsumen," katanya.

Oscar menegaskan, dengan ekosistem yang sehat dan regulasi yang tepat, Indonesia berpeluang besar menjadi pusat inovasi aset digital di kawasan Asia Tenggara. 

"Kami di Indodax akan selalu mendukung kebijakan yang menciptakan iklim kondusif bagi investasi dan inovasi, selama implementasinya dilakukan secara proporsional dan bertahap," imbuhnya.

Baca Juga: Industri Kripto Telah Sumbang Pajak Hingga Rp 1,2 Triliun Sejak 2022

Untuk diketahui, DJP tengah memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aturan tersebut dibuat seiring dengan pergeseran status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan di Indonesia.

"Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Selanjutnya: Euforia MSCI Jaga Dorongan Harga Saham Emiten Grup Sinarmas, Dian Swastatika (DSSA)

Menarik Dibaca: IHSG Naik 0,7% di Akhir Sesi I, Saham DCII Sumbang Separuh Kekuatan Indeks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×